Sinergitas Buruh, Pendidikan, dan Arsip: Sokong Kebangkitan Bangsa

  • 02 Mei 2026 06:44 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Sesuai Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan IT dalam mendukung kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dari defenisi ini sangatlah jelas bahwa arsip tidak dapat dipisahkan dalam aktivitas kebangsaan dan berkepemerintahan.

Walaupun begitu saat ini masih banyak menganggap arsip itu tidak penting dan tidak dibutuhkan sangat diremehkan, sungguh sebuah stigma yang keliru dan tak berdasar. Padahal, arsip adalah nyawa kedua dari seorang buruh, arsip adalah satu-satunya alat bukti yang nyata.

Boleh disebut :Surat Keputusan (SK) pengangkatan, slip gaji, catatan lembur, hingga sertifikat pelatihan dan lainnya adalah arsip (arsip dinamis) yang menentukan masa depan para buruh. Hal ini diungkapkan Irzal Natsir, SE, M.Si Sekretaris Asosiasi Arsiparis Indonesia prov. Sulawesi selatan, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Irzal banyak kasus perselisihan hubungan industrial yang kalah di meja hijau hanya karena buruh tidak memiliki arsip/dokumen yang lengkap. Arsip adalah senjata hukum. Lebih jauh lagi, dalam skala makro, arsip terkait perjuangan dan gerakan buruh adalah memori kolektif bangsa (arsip statis) yang mewarnai Sejarah perjalanan bangsa yang berjuluk Zamrud di Khatulistiwa ini.

Penyelenggaraan kearsipan yang tertib di level perusahaan maupun negara adalah bentuk perlindungan terhadap hak keperdataan setiap pekerja atau buruh. "Benang Merah Menuju Transformasi, bagaimana menyatukan ketiganya? Transformasi nasib buruh harus dimulai dari integrasi pendidikan yang berbasis literasi data (arsip). Buruh perlu dididik untuk “sadar arsip”. Mereka harus paham bahwa setiap tanda tangan baik di atas kertas ataupun berbasis digital memiliki konsekuensi hukum yang panjang dan kompleks, " Terang Irzal.

Lanjut Irzal menjelaskan pemerintah dan pemberi kerja wajib menyelenggarakan sistem kearsipan secara holistik dan kualitatif yang baik, efektif dan transparan. Akses buruh terhadap data/arsip kepegawaiannya sendiri adalah hak asasi yang tak boleh ditawar.

Pendidikan kearsipan tidak boleh hanya berhenti di bangku kuliah jurusan administrasi, tetapi harus menjadi bagian dari materi edukasi di serikat-serikat buruh. Ditambahkan irzal Pendidikan yang baik akan melahirkan buruh yang cerdas.

Buruh yang cerdas akan sangat menghargai setiap lembar arsip sebagai bukti autentik eksistensi dan kontribusinya. Ketika buruh sudah berdaya secara intelektual dan memiliki bukti-bukti yang kuat atas haknya, maka keadilan sosial bukan lagi sekadar slogan di spanduk demonstrasi.

Terakhir irzal memaparkan Buruh, Pendidikan, dan Arsip adalah segitiga emas kedaulatan negara dan bangsa. Jika kita abai pada salah satunya, struktur perekonomian, berkepemerintahan dan kesejahteraan kita akan goyah. Pendidikan memberi mereka “suara”, dan arsip memberi mereka “bukti”.

Sudah saatnya kita melihat arsip bukan sebagai benda mati, melainkan sebagai ruh dari keadilan, simbol akuntabilitas pemerintahan, icon dari good goverment dan good governance dan memori kolektif bangsa. Dengan pendidikan sebagai jembatannya, kita bisa berharap suatu hari nanti, tidak ada lagi buruh yang terpinggirkan hanya karena mereka “lupa” mencatat sejarahnya sendiri atau “tidak tahu” bagaimana mempertahankan haknya di hadapan hukum.

Dijelaskan bahwa Memuliakan buruh berarti memuliakan pendidikan dan merawat ingatannya melalui pengelolaan arsip yang efektif, smart dan fungsional menuju peradaban kedepan yang lebih maju, beradab dan bermartabat tanpa mendikotomikan kekuatan anak bangsa, karena sejatinya Buruh adalah salah satu kekuatan peradaban yang menyokong kebangkitan bangsa ini dan arsip pun telah mencatat secara jelas, gamblang dan kronologis tentang hal dari dulu hingga saat ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....