Perlindungan Terhadap Jurnalis Ditengah Maraknya Ancaman dan Intimidasi

  • 16 Apr 2025 07:49 WIB
  •  Makassar

KBRN,Makassar : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Undang-undang ini menjadi pilar utama dalam menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Sudah maksimalkah perlindungan terhadap jurnalis ditengah maraknya ancaman dan intimidasi menjadi Topik Opini Publik Makassar pagi Edisi Rabu, 16 April 2025, mengundang partisipasi pendengar dengan beragam opini yang disampaikan masyarakat.

Wibisono di Makassar mengatakan perlu dilakukan Revisi UU pers dengan memasukkan asuransi kepada para insan jurnalis di tanah air agar perlindungan kepada mereka tetap ada dalam meliput berbagai informasi yang bisa saja mengancam diri. “harusnya itu ada asuransi dalam undang-undang pers untuk para wartawan,”ungkap wibisono kepada RRI.

Ahmad Kadir dari Bulukumba yang juga turut bergabung dalam Opini Publik mengatakan perlunya revisi UU Pers agar perlindungan kepada para jurnalis lebih kuat lagi di mata hokum dan jika memungkinkan perlu ada komunitas pelindung wartawan khususnya di tiap desa di berbagai daerah agar para wartawan atau jurnalis dapat tenang dalam meliput berita. “sebaiknya itu ada komunitas pelindung wartawan di desa agar wartawan kita bisa meliput berita dengan tenag,”Kata Ahmad Kadir.

Aldi di Pinrang mengatakan dibutuhkan pengamatan menyeluruh dalam dunia jurnalistik. Di satu sisi keberadaan jurnalis harus dilindungi dari ancaman dan intimidasi tetapi diharapkan pula ada aturan yang jelas khususnya terhadap Oknum yang mengatasnamakan seorang Jurnalis yang melakukan ancaman dengan meminta imbalan terimakasih. “banyak itu oknum yang mengatasnamakan kalau mereka adalah jurnalis malah mengancam supaya dapat amplop ini harus diperhatikan,”Kata Aldi.

Beda halnya dengan Aldi di Pinrang, Abdullah di Makassar mengatakan pada dasarnya bukan wartawan yang meminta imbalan terimakasih kepada pihak-pihak tertentu melainkan justru pihak yang tidak ingin beritanya dimuat akan memberikan imbalan kepada wartawan tersebut agar menutupi kejadian yang terjadi. “bukan wartawan yang minta amplop tapi pihak yang tidak mau dibuatkan berita yang kasi duluan amplop jadi memang wartawan ini harus dilindungi,”Kata Abdullah saat bergabung lewat opini public Makassar.

Seperti yang diketahui Perlindungan hukum terhadap jurnalis menjadi isu krusial dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi para pencari berita.

Rekomendasi Berita