Ini Tanggapan Masyarakat Terkait Penjualan Gas Elpiji 3 Kg
- 04 Feb 2025 09:43 WIB
- Makassar
KBRN,Makassar : Aturan baru penjualan gas elpiji 3 Kg sudah mulai diterapkan per 1 Februari 2025 dimana masyarakat atau konsumen tidak lagi membeli di pengecer tetapi hanya dapat membeli gas elpiji 3 Kg di Pangkalan atau pada toko yang menjadi sub penyalur resmi pertamina. Melalui opini Publik Makassar pagi edisi Selasa, 4 Februari 2025, masyarakat tidak menyetujui kebijakan tersebut dengan alasan memberatkan masyarakat bahkan terdapat kekhawatiran akan terjadi Kelangkaan.
Upi di Bone mengatakan ada kekhawatiran masyarakat akan sulit menemukan gas elpiji 3 Kg dengan artian dapat saja terjadi kelangkaan tersebut. “habis tenaga, habis bensin hanya untuk keliling mencari gas 3 kg bagus kalau dapat,"kata Upi.
Lain halnya dengan Abdullah sewang di Makassar, yang mengatakan jika pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan terkait aturan penjualan gas elpiji 3 Kg ini. Menurutnya meskipun tujuannya baik tetapi ini memberatkan masyarakat. “Biar mahal ki pasti tetap ji di beli daripada memberatkan kita masyarakat untuk mencari gas," pungkasnya.
Sementara itu Sofie di Gowa yang juga turut memberikan komentarnya di acara opini public Makassar pagi juga khawatir dengan aturan ini yang bisa memberatkan masyarakat karena kesediaan gas elpiji 3 kg yang bisa saja tidak mencukupi.
Alfan di Rantepao mengatakan meskipun harga gas elpiji di tingkat pengecer lebih mahal tetapi tidak memberatkan masyarakat khususnya masyarakat yang ada di desa. “coba pikir kalau di desa yang jaraknya lumayan jauh tidak mungkin kita pergi jauh-jauh naik ojek dengan harga yang lebih mahal, bagus kalau ada," kata alfan.