Kepala Perwakilan BKKBN DIY Raih Gelar Doktor di UMI
- 27 Sep 2023 08:35 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Dra. Hj Andi Ritamariani M.Pd, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Daerah Istimewa Yohyakarta berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (26/9/2023). Andi Ritamariana telah menempuh perkuliahan selama 4 tahun di Program Pasca Sarjana (PPS) Umi makassar.
Wanita kelahiran Majene tahun 1964 lalu meraih gelar akademik tertinggi setelah mampu mempertahankan argumen yang di tulis dalam desertasinya tentang Pengaruh motivasi Kerja Kompensasi dan prosedur kerja terhadap kepuasan kerja dan kinerja penyuluh keluarga berencana di Sulawesi Selatan. Didepan Tim penyanggah dari UMI dan Universitas Hasanuddin. Uji Kompetensi Andi Ritamariani dipimpin Direktur Program Pasca Sarjana PPS UMI Prof. Dr. H. Sufirman Rahman,S.H, M.H.
Andi Ritamariani mengatakanUU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan keberadaan penyuluh KB telah beralih status menjadi pegawai pusat dalam arti pengelolaan PKB/PLKB ditangani oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini BKKBN mulai dari rekruitmen,pengembangan kapasitas ,sertifikasi dan penggajian.
" Alih status kepegawaian penyuluh KB hanya pengalihan status pegawai namun pendaya gunaan kinerja masih menjadi tanggung jawab pemda," kata Andi Ritamariani.
Ia mengungkapkan penyuluh KB secara institusional dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas dari urusan melayani masyarakat. Shingga tugas ini merupakan ranah layanan publik.
" Tugas penyuluh KB akan selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan atau layanan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu," jelas Andi Ritamariani.
Promovendus yang mengawali kariernya sebagai Penyuluh KB di tanah mengungkapkan untuk mewujudkan kinerja yang baik, motivasi, prosedur kerja dan kompensasi harus diwujudkan dalam satu kerangka sistim yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Karena itu diperlukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk penilaian harus dilakukan secara objektif sehingga kebijakan promosi dan pengembangan karier semakin mengikuti prinsip mentokrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....