Peran Sentral Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Identitas Hukum Anak
- 04 Okt 2026 14:01 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kesadaran dan keterlibatan aktif orang tua menjadi kunci utama dalam pemenuhan hak identitas hukum bagi anak-anak di Sulawesi Selatan. Mengingat anak usia di bawah umur belum memiliki legalitas mandiri untuk mengurus dokumen kependudukan, peran orang tua sebagai wali hukum tidak dapat digantikan.
Anggota Klaster 1 Forum Anak Sulsel, Azzahra Zamzam Almira Jusman, menekankan bahwa posisi orang tua adalah pemegang kunci utama dalam urusan legalitas anak. Dikatakan, anak tidak mungkin mampu melengkapi persyaratan administrasi tanpa kehadiran dan bantuan aktif dari orang tua mereka.
“Anak-anak ingin membuat identitas seperti KIA, akta kelahiran, atau kartu keluarga, tentunya anak-anak itu wajib memiliki yang namanya pihak pertama. Nah, pihak pertama ini disebutlah dengan orang tua, karena anak-anak tidak bisa membuat identitasnya sendiri tanpa pihak pertama," tegasnya kepada RRI pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Tanpa inisiatif dari orang tua, anak-anak akan kehilangan hak dasarnya untuk tercatat secara resmi oleh negara. Proses penerbitan dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA) membutuhkan berkas-berkas pendukung dari pihak orang tua.
Keterlambatan atau keengganan orang tua dalam mengurus dokumen tersebut dapat berdampak panjang pada masa depan anak. Kendala administrasi di kemudian hari kerap bersumber dari ketidaklengkapan dokumen sejak masa balita.
Sementara itu, Fasilitator Klaster 1 Forum Anak Sulsel, Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa Forum Anak siap menjembatani kendala yang dialami orang tua. Melalui program khusus, Forum Anak akan membantu mengumpulkan berkas persyaratannya dari masyarakat untuk diteruskan ke dinas terkait. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban para orang tua yang kesulitan mengurus secara mandiri.
“Se’re Kada itu kan kami yang membantu membuatkan identitas anaknya dengan pengumpulan data-datanya, kelengkapan berkas, lalu kami yang akan membawanya ke Dukcapil," jelas Taufik. Langkah ini diambil untuk mengatasi minimnya akses informasi di tingkat tapak. "Jadi sebenarnya tujuannya kami membuat program dari Klaster 1 salah satunya untuk membantu teman-teman yang masih minim informasinya dalam identitas anak," tambahnya.
Melalui pendampingan ini, Forum Anak berharap para orang tua dapat lebih responsif dan peduli terhadap kelengkapan dokumen anak-anak mereka. Orang tua diimbau tidak menunda pengurusan KIA dan Akta Kelahiran hingga timbul kebutuhan mendesak. Kesadaran kolektif dari lingkungan keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi hak sipil anak.
Dengan sinergi antara kesadaran orang tua dan bantuan fasilitasi dari organisasi kepemudaan seperti Forum Anak, angka kepemilikan dokumen identitas anak di Sulawesi Selatan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi modal penting dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi generasi penerus bangsa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....