Sekda Makassar Kaji Pembangunan Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Prioritas
- 01 Okt 2026 20:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengkaji pembangunan kantong-kantong parkir di sejumlah kawasan strategis untuk menata parkir sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan yang berpotensi memicu kemacetan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Zulkifly, konsep penanganan kantong parkir telah disiapkan oleh Perumda Parkir Makassar Raya. Sejumlah lokasi yang masuk dalam kajian di antaranya kawasan Mal Panakkukang, Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Mawas, hingga kawasan Balai Kota Makassar. Namun, rencana tersebut belum dapat langsung direalisasikan karena masih membutuhkan kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama terkait regulasi, teknis pembangunan, pembiayaan, aset, dan skema kerja sama.
"Kita sementara mengkaji. Kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa," kata Andi Zulkifly.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah alternatif skema pembiayaan dan pembangunan yang masih dikaji, termasuk melalui penyertaan modal pemerintah daerah maupun kerja sama dengan pengelola parkir atau pemilik lahan.
Zulkifly mencontohkan pola kerja sama yang telah diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu model yang dapat dipelajari dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Apakah melalui penyertaan modal atau kerja sama antara pemerintah dengan pengelola parkir, itu yang sementara kita kaji. Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi," ujarnya.
Zulkifly menyebut kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu lokasi yang dinilai paling mendesak untuk ditata. Kawasan tersebut tidak hanya menjadi pusat aktivitas pemerintahan, tetapi juga dikelilingi sejumlah perkantoran dan ramai dikunjungi masyarakat.
Ia mengakui masih terdapat kendaraan yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir di sekitar kawasan tersebut.
"Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir," katanya.
| Baca juga: TNI 81 Patonro Elit Run 2026 Sukses Digelar |
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar membuka peluang pemanfaatan lahan kosong milik pemerintah maupun pihak swasta di sekitar kawasan Balai Kota.
Salah satu opsi yang dikaji adalah pembangunan fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana pada lahan kosong di sekitar Balai Kota hingga kawasan dekat masjid.
"Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid. Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana," jelasnya.
Selain pembangunan parkir bertingkat, Pemkot Makassar juga mengkaji kemungkinan pemanfaatan fasilitas umum untuk mendukung kebutuhan parkir. Namun, penggunaan fasilitas seperti trotoar harus tetap memperhatikan fungsi awal dan ketentuan regulasi.
"Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji," tegas Zulkifly.
Zulkifly meminta seluruh perangkat daerah terkait melakukan kajian secara menyeluruh sebelum konsep kantong parkir tersebut diputuskan untuk dilaksanakan.
Sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, serta perangkat daerah lainnya yang berkaitan dengan aspek regulasi, teknis, aset, dan pembiayaan.
"Ini belum matang. Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak," ujarnya.
Jika hasil kajian menyatakan konsep tersebut layak dan sesuai dengan ketentuan, Pemkot Makassar akan mengajukannya kepada Wali Kota Makassar untuk mendapatkan persetujuan.
"Kalau sudah matang, sesuai regulasi, dan bisa dilaksanakan, tentu akan kita ajukan kepada Pak Wali Kota. Kalau beliau setuju dengan konsep yang diajukan PD Parkir, dampaknya bagaimana, kemudian pembiayaannya bagaimana, nanti kita anggarkan," pungkas Zulkifly.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....