Bawaslu dan Pemuda Muhammadiyah Selayar Bangun Kolaborasi Pengawasan Pemilu

  • 17 Sep 2026 14:35 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Kepulauan Selayar — Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar memperluas kemitraan dengan organisasi kepemudaan dalam mendukung pengawasan Pemilu secara partisipatif. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kesepakatan ini secara khusus mengatur kerja sama pengawasan partisipatif di lingkungan Pemuda Muhammadiyah Selayar.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu 16 September 2026. Dalam kesepakatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan sebagai PIHAK PERTAMA dan diwakili Ketua Bawaslu Nurul Badriyah.

Adapun Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi PIHAK KEDUA yang diwakili Ketua Hasrullah. Kolaborasi kedua pihak diarahkan untuk membuka ruang keterlibatan generasi muda dalam mengawal tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Partisipasi tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan, edukasi kepemiluan, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah menyebut organisasi kepemudaan memiliki peran dalam memperluas jangkauan pengawasan di masyarakat. Menurutnya, generasi muda dapat menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan terhadap proses demokrasi.

“Pemuda memiliki posisi yang strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan Pemilu,” ujar Nurul Badriyah.

Ia berharap Pemuda Muhammadiyah dapat menjadi mitra Bawaslu dalam memberikan edukasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.

Nurul Badriyah menjelaskan, pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan peran lembaga pengawas. Keterlibatan masyarakat dinilai diperlukan agar pengawasan dapat menjangkau lebih banyak lingkungan dan kelompok masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap Pemuda Muhammadiyah dapat menjadi mitra dalam memberikan edukasi kepemiluan sekaligus mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan tersebut diharapkan mendukung proses demokrasi yang transparan, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar Hasrullah menyatakan kesiapan organisasinya menjalankan kesepakatan tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan Bawaslu menjadi kesempatan bagi kader pemuda untuk terlibat secara langsung dalam membangun budaya demokrasi.

“Pemuda Muhammadiyah Selayar siap mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif,” kata Hasrullah.

Ia menegaskan kader Pemuda Muhammadiyah diharapkan tidak sekadar menjadi penonton dalam setiap proses demokrasi.

Hasrullah mengatakan, keterlibatan kader akan diarahkan pada berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Program tersebut antara lain edukasi kepemiluan, pengawalan partisipasi masyarakat, serta peningkatan pemahaman terhadap potensi pelanggaran Pemilu.

“Kami ingin kader-kader pemuda tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi hadir memberikan edukasi, mengawal partisipasi masyarakat dan ikut menjaga agar proses Pemilu berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menilai keterlibatan pemuda perlu diwujudkan melalui kegiatan yang edukatif dan konstruktif. Ia juga menekankan bahwa penandatanganan MoU harus dilanjutkan dengan kegiatan konkret di lapangan.

Kolaborasi antara Bawaslu dan Pemuda Muhammadiyah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kader maupun masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. “Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni penandatanganan MoU, tetapi harus diterjemahkan dalam program nyata di lapangan,” tutur Hasrullah.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendorong lahirnya kader dan masyarakat yang semakin memahami peran dalam pengawasan Pemilu.

Nota kesepahaman Bawaslu dan Pemuda Muhammadiyah Selayar mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat keterlibatan generasi muda dalam pengawasan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....