Kodaeral VI Berkomitmen Optimalkan Aset Negara

  • 16 Sep 2026 19:25 WIB
  •  Makassar

RRRI.CO.ID, Makassar – Tim Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara lakukan kunjungan ke Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) di Jalan Yos Sudarso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 16 September 2026. Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., menerima audiensi dari Ketua Tim Satuan Tugas (Katim Satgas) Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Brigjen TNI Heru Purwanto, S.E., M.M., beserta timnya.

Komandan Kodaeral VI Laksda TNI Andi Abdul Azu menyampaikan, kunjungan kerja Satgas BMN bertujuan untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, serta memastikan pemanfaatan aset-aset milik negara di lingkungan Kodaeral VI berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Sinergi kuat demi optimalisasi aset negara kembali ditunjukkan oleh jajaran TNI," Ucapnya.

“ Pertemuan ini diharapkan mampu melahirkan langkah-langkah solutif dan inovatif dalam inventarisasi serta pemanfaatan aset negara, sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertahanan wilayah khususnya Kodaeral VI”, tambahnya.

Sejumlah pejabat utama Kodaeral VI hadir mendampingi Dankodaeral VI dalam kunjungan Kerja Tim Satgas Pemantauan Pemanfaatan BMN, di antaranya adalah Wakil Komandan (Wadan) Kodaeral VI, Asisten Logistik (Aslog) Dankodaeral VI, Kepala Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Kafasharkan) Makassar Kodaeral VI, serta Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral VI. Kehadiran para pejabat utama Kodaral VI dalam kunjungan Satgas Pemantauan Pemanfaatan BMN karena sangat penting kunjungan dan pertemuan tersebut.

Pertemuan Dankidaeral VI beserta jajarannya dan Satgas Pemantauan Pemanfaatan BMN berlangsung dalam suasana hangat namun penuh fokus di Longroom Macan Kumbang, Markas Komando (Mako) Kodaeral VI.

Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI adalah pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan langsung untuk tugas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi TNI, dengan tetap mengutamakan tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.

Setiap bentuk pemanfaatan BMN di lingkungan TNI wajib mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.

Pemanfaatan BMN Diatur melalui mekanisme seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta bangun serah guna atau bangun guna serah yang berpedoman pada

Pemanfaatan BMN oleh pihak luar atau pihak ketiga harus melalui perjanjian resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....