Perkara Penganiayaan oleh Remaja di soppeng Mendapat RJ dari Kajati Sulsel
- 16 Sep 2026 18:58 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Persetujuan RJ tindak pidana penganiayaan tersebut diputuskan melalui ekspose perkara, Rabu 16 September 2026.
Ekspose perkara yang diajukan Kejari Soppeng dipimpin Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin melalui virtual dari Enrekang. Ekspor perkara tersebut juga diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin bersama Aspidum, Teguh Suhendro dan Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi di Kejati Sulsel. Sementara dari pihak Kejari Soppeng, dihadiri oleh Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang, Plh. Kasi Pidum Yusufi Fitrohansyah, dan Jaksa Fasilitator Lisa Meiriska.
Perkara tindak pidana penganiayaan tersebut melibatkan tersangka M (20 tahun), yang berstatus sebagai pelajar SMA. Lelaki M disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga perempuan S (36 tahun).
Kasus tersebut bermula pada hari Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di depan rumah korban di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Saat itu, anak korban melihat tersangka mengejar adiknya. Korban yang kemudian datang lalu menanyakan alasan tersangka mengejar anaknya, namun tersangka yang tidak terima malah marah, melontarkan kata-kata kasar, menantang berkelahi, dan menabrakkan badannya ke arah korban.
Karena tersulut emosi, terjadi perkelahian di mana korban sempat memukul paha tersangka dengan ranting kayu, tersangka pun membalas dengan memukul kepala belakang korban menggunakan kepalan tangan. Setelah aksi saling serang berlanjut, tersangka mengambil sepotong bambu yang patah usai ditepis korban, lalu menggunakan patahan bambu tersebut untuk memukul kepala bagian kiri korban sebanyak lima kali dengan keras.
Akibat perbuatan tersebut, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah sehingga harus menjalani tindakan medis berupa 6 jahitan luar.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ perkara tersebut, diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Keadilan Restoratif, yakni:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum
- Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
- Bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan.
- Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka pada tanggal 10 September 2026.
- Kondisi luka yang dialami korban telah sembuh untuk memulihkan keadaan seperti semula.
- Adanya respons dan dukungan positif dari masyarakat setempat.
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin saat memimpin ekspose perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Soppeng, memutuskan permohonan atas nama Tersangka M telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Syarifuddin.
Kajati Sulsel mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara. “Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!" Ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....