Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar
- 15 Sep 2026 09:20 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan barang bukti hasil 123 penindakan terhadap barang kena cukai dan barang kena pajak selama 2025 hingga Juli 2026. Perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361.
Adapun rinciannya Bea Cukai Makassar mengamankan 28.523 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan barang lainnya. Selain itu, petugas juga menyita 35 unit telepon seluler yang merupakan barang bawaan penumpang. Barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Makassar yang sudah Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut, terlebih dahulu diekspose KPPBC Makassar di Halaman tengah Kantor KPPBC TMP B Makassar, Jalan Ir.Sukarno Kawasan Pelabuan Makassar, Selasa, 15 September 2026.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Makassar Krisna Wardhana mengungkapkan Penindakan terhadap barang ilegal hasil e tersebut hasil penindakan dilakukan melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, serta TNI dan Polri. Dari total 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.
"Perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361," sebut Krisna Wardhana.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Makassar lanjut Krisna Wardhana, juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dari enam kasus tersebut, total denda administratif yang terkumpul mencapai Rp307.637.000. Lebih lanjut Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
"Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal," ujar Krisna.
Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal kata Krisna, penting dilakukan untuk melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan.
Pemusnahan keseluruhan barang rokok ilegal dan barang hasil penindakan lainnya, keseluruhan dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Adapun sisa hasil pembakaran selanjutnya dikelola sesuai ketentuan penanganan limbah yang berlaku.
Krisna juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat yang turut mendukung pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Makassar juga menyampaikan tiga himbauan kepada masyarakat.
Pertama, masyarakat diminta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
Kedua, sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat
Ketiga, masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui layanan narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....