Pemda Lutra Batasi Pembelian Pertalite di SPBU Maximal Rp.35 Ribu

  • 12 Sep 2026 16:02 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Luwu Utara - Kabupaten Luwu utara juga tak luput dari antrian panjang di SPBU, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah daerah setempat kemudian mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembelian bbm di SPBU.

Masyarakat Kabupaten Luwu Utara kini perlu dan wajib menyesuaikan diri saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemerintah Daerah Luwu Utara resmi menerbitkan Surat Imbauan Pembatasan Penjualan BBM Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 yang diteken langsung Bupati Luwu Utara.

Kebijakan pembatasan ini menyasar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite, demi memastikan distribusi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Berdasarkan surat imbauan tersebut, aturan pembelian BBM harian di seluruh SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara dibagi ke dalam dua klaster pembelian BBM.

Bupati Luwu utara Andi Abd. Rahim mengungkapkan, imbauan ini sengaja dibuat agar masyarakat dapat patuh dalam pengisian bbm di SPBU. "Bagi kendaraan roda dua (motor), dilakukan pembatasan pembelian BBM maksimal Rp35.000 per kendaraan. Sementara kendaran roda empat (mobil), maksimal Rp200.000 per kendaraan, "ujar Bupati. Jumat, 11 September 2026.

Dalam imbauannya juga disebutkan bahwa setiap proses pengisian bahan bakar kendaraan wajib menggunakan QR Code yang sesuai dengan nomor pelat kendaraan masing-masing. "Kendati demikian, aturan pembatasan penjualan BBM bersubsidi ini tidak berlaku bagi kendaraan darurat, seperti mobil ambulans dan mobil jenazah, "tambahnya.

Pemda menegaskan seluruh pimpinan, pengelola, dan operator SPBU di Kabupaten Luwu Utara wajib mengimplementasikan ketentuan ini secara ketat di lapangan. "Kebijakan ini mengacu pada landasan hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, "katanya.

Dengan berlakunya aturan baru ini, para pengendara di Luwu Utara diimbau untuk senantiasa menyiapkan QR Code kendaraan mereka sebelum mendatangi SPBU terdekat guna kelancaran proses pengisian bahan bakar. Dan diharapkan antrian panjang di sejumlah SPBU di daerah ini dapat segera terurai demi kelancaran arus lalu lintas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....