Balmon Sosialisasikan Langit Bersih ke Puluhan Pengguna Frekuensi Radio
- 11 Sep 2026 07:21 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I A Makassar menggelar sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio. Kegiatan mengusung tagline “Langit Bersih”, yakni layanan telekomunikasi berintegritas, bebas interferensi, dan harmonis.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Four Points Makassar, Rabu 9 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pengguna frekuensi mengenai pentingnya legalitas penggunaan spektrum radio.
Kepala Balai Monitoring SFR Kelas I A Makassar, Latuse, ST., M.Si., mengatakan sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para pengguna frekuensi. Menurutnya, pengguna wajib memastikan legalitas dan perizinan sebelum mengoperasikan perangkat frekuensi radio.
Selain perizinan, kelengkapan perangkat yang digunakan juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar pemanfaatan spektrum frekuensi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan.
Latuse menjelaskan, Balmon Makassar selama ini terus melakukan monitoring terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. " Dari kegiatan pengawasan tersebut, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang menggunakan frekuensi tanpa mengantongi izin," ucap Letuse.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pengguna memanfaatkan spektrum radio secara legal dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, penggunaan spektrum frekuensi radio harus dilakukan secara tertib karena karakteristik gelombangnya dapat menjangkau berbagai wilayah. Gangguan pada satu frekuensi dapat berdampak terhadap pengguna lain, termasuk sektor yang berkaitan dengan layanan vital.
Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah gangguan terhadap sektor penerbangan akibat munculnya noise pada spektrum frekuensi. Pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan.
“Kami telah menindak dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh pengguna frekuensi radio,” jelas Latuse kepada RRI.
Ia mengatakan setiap temuan pelanggaran telah ditangani berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. "Saat ini, pendekatan yang dikedepankan antara lain pemberian surat teguran dan sosialisasi kepada pengguna," kata Letuse.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda administratif sesuai tingkat pelanggaran. Terkait keberadaan radio ilegal di wilayah kerja Balmon Makassar, Latuse menyebut fenomena tersebut berkaitan dengan tingginya minat masyarakat terhadap bidang penyiaran.
Ia menilai keinginan masyarakat untuk mengelola radio perlu diiringi pemahaman mengenai aturan penggunaan frekuensi.
Masyarakat maupun badan usaha yang ingin menggunakan frekuensi radio diminta mengurus perizinan terlebih dahulu.
Hal tersebut penting agar kegiatan penyiaran tidak mengganggu pengguna frekuensi lainnya.
Latuse mengatakan potensi pelanggaran penggunaan frekuensi pada dasarnya dapat ditemukan di berbagai daerah.
Jumlah pelanggaran dapat berbeda-beda, tergantung pada tingginya minat masyarakat dan badan usaha menggunakan spektrum frekuensi radio.
Karena itu, edukasi dan pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penggunaan frekuensi secara ilegal.
Sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengguna mengenai pentingnya tertib frekuensi.
Melalui kegiatan tersebut, Balmon Makassar mengajak seluruh pengguna spektrum frekuensi radio mematuhi ketentuan perizinan dan teknis.
Kepatuhan dinilai penting untuk menciptakan penggunaan spektrum yang tertib, aman, dan bebas interferensi.
Balmon juga akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pemanfaatan frekuensi di wilayah kerjanya.
Upaya tersebut diharapkan mendukung terwujudnya “Langit Bersih” serta layanan telekomunikasi yang berintegritas dan harmonis.
Sementara itu Capt. M Mauludin Kolaborasi antara Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Makassar dan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah V Makassar berfokus pada pengamanan jalur komunikasi dan navigasi penerbangan dari potensi gangguan sinyal atau interferensi frekuensi ilegal. diakui pihaknya sangat bergantung pada penertiban spektrum ini agar komunikasi dalam penerbangan terukur dan tidak terganggu pihak Bandar udara sendiri sudah menerima laporan pelanggaran terkait gangguan penerbangan.
Kata Kunci / Tags
Video
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....