Era Digital, KPID Sulsel Hadapi Tantangan Pengawasan Konten

  • 10 Sep 2026 08:53 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam mengawasi arus informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial. Ketua KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra, mengatakan tantangan terbesar saat ini berasal dari perubahan ekosistem informasi dan penyiaran yang berkembang lebih cepat dibandingkan regulasi maupun mekanisme pengawasan.

Menurutnya, batas antara media penyiaran konvensional dan platform digital kini semakin kabur. Konten yang sebelumnya identik dengan televisi atau radio dapat dengan mudah berpindah dan dikonsumsi masyarakat melalui berbagai platform digital.

“Kita sekarang menghadapi perubahan ekosistem informasi dan penyiaran yang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi dan mekanisme pengawasan. Dulu masyarakat bisa dengan jelas membedakan radio, televisi, dan media massa, tetapi sekarang batasnya semakin kabur,” kata Irwan, Kamis, 10 September 2026.

Perkembangan tersebut membuat sebuah konten dapat diproduksi oleh lembaga televisi, kemudian disebarluaskan melalui platform seperti YouTube atau TikTok. Bahkan, konten yang menggunakan logo atau identitas lembaga penyiaran dapat menyebar luas di media sosial dengan kecepatan yang melampaui siaran televisi itu sendiri.

Namun, Irwan menjelaskan tidak seluruh konten digital berada dalam ranah pengawasan KPID. Berdasarkan kewenangannya, KPID mengawasi lembaga penyiaran radio dan televisi yang bersiaran melalui frekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, konten yang beredar melalui media sosial memiliki mekanisme dan regulasi tersendiri sehingga berada di luar kewenangan langsung KPID. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam memastikan arus informasi yang diterima masyarakat tetap sehat.

Di sisi lain, persoalan lain adalah kecepatan penyebaran informasi yang salah atau hoaks. Informasi yang keliru dapat diproduksi ulang dan disebarkan dalam hitungan menit, sedangkan proses verifikasi membutuhkan waktu agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, KPID Sulsel mendorong penguatan regulasi melalui pembaruan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah berproses di lembaga legislatif. Regulasi penyiaran dinilai harus mampu menjawab perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.

“UU Penyiaran harus relevan dengan perkembangan zaman. Kita membutuhkan penguatan pengawasan terhadap penyiaran, peningkatan literasi masyarakat agar mampu membedakan propaganda, opini maupun hoaks, serta koordinasi lintas sektor untuk menghadirkan ekosistem penyiaran yang lebih sehat,” ujar Irwan.

Irwan menilai pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan lembaga penyiaran, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, platform digital, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu menyaring informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat, pihaknya mendorong adanya penyesuaian regulasi dan pola pengawasan agar mampu mengikuti perubahan ekosistem media. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang informasi yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....