Kadiv Pelayanan Hukum Lantik Notaris Pengganti Kota Makassar

  • 10 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, melantik Notaris Pengganti Kota Makassar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (8/9/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan selama notaris definitif menjalani masa cuti, sekaligus memastikan pelaksanaan jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam amanatnya, Demson menegaskan bahwa notaris pengganti yang baru dilantik harus menjalankan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris. “Jalankan amanah ini dengan berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris dan regulasi lain yang beririsan dengan tugas kenotariatan. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Demson.

Demson juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi jabatan, khususnya penyampaian laporan bulanan notaris yang hingga saat ini masih menjadi salah satu kendala di wilayah Sulsel. “Laporan bulanan notaris merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Kami berharap notaris pengganti yang baru dilantik tidak termasuk dalam kategori notaris yang tidak patuh terhadap penyampaian laporan bulanan,” ujarnya.

Selain itu, Demson berpesan agar para notaris pengganti senantiasa menjaga hubungan baik dengan para pihak, sesama profesi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Jaga integritas, profesionalitas, dan hubungan baik dengan seluruh pihak. Kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris harus terus dijaga melalui pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Pelantikan notaris pengganti tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar yang memberikan izin cuti kepada Cita Marlika Parawansa, S.H., Sp.N selama 45 hari kerja terhitung mulai 21 September 2026 hingga 20 November 2026. Sehubungan dengan pelaksanaan cuti tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar menetapkan Nurul Inayah Eka Putri, S.H., M.Kn yang dipandang cakap menjalan jabatan sebagai notaris pengganti.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan ucapan selamat kepada notaris pengganti yang baru saja dilantik. Andi Basmal berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban jabatan.

“Selamat kepada saudari Nurul Inayah atas amanah yang diberikan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, junjung tinggi integritas profesi, serta pastikan seluruh kewajiban administrasi jabatan notaris, termasuk penyampaian laporan bulanan, dapat dipenuhi dengan baik dan tepat waktu,” ujar Andi Basmal.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas profesi notaris serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menerima layanan kenotariatan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....