Polda Sulsel Konsultasi ke Kemenkum soal Terkait Dugaan Pelanggaran Merek
- 09 Sep 2026 09:41 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan konsultasi dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Selasa (8/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ini membahas dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual atas merek dagang dan jasa.
Dua penyidik dari Subdit 1 Unit 1 Indagsi Polda Sulsel, Ipda Rusdianto, S.H., dan Aiptu Andi Wawan Darmawan Natsir, S.H., M.H., hadir langsung menemui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel untuk konsultasi yang difokuskan pada penentuan pasal yang tepat dalam penerapan tindak pidana di bidang merek, sehubungan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI, Andi Haris memberikan penjelasan seputar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk mengurai unsur-unsur tindak pidana serta pasal-pasal yang relevan diterapkan berdasarkan fakta perkara yang disampaikan penyidik.
Menariknya, konsultasi lisan hari itu bukan menjadi titik akhir. Tim penyidik menyampaikan bahwa langkah ini akan ditindaklanjuti dengan surat permohonan resmi dari Polda Sulawesi Selatan kepada Kanwil Kemenkum Sulsel, guna memperoleh keterangan ahli atau pendapat hukum secara tertulis sebuah proses yang lazim ditempuh ketika penyidik membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan terdokumentasi dalam menangani perkara kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menyampaikan bahwa Koordinasi semacam ini menunjukkan sinergi yang terus terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. "Kehadiran Kanwil sebagai rujukan teknis bagi penyidik turut menegaskan peran strategis Kemenkum Sulsel sebagai mitra penegakan hukum yang memastikan setiap perkara merek ditangani sesuai koridor hukum yang berlaku, "ujarnya Selasa, 8 September 2026.
Terpisah, Plh Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal yang dijabat Kepala Divisi P3H, Heny Widyawaty meminta agar jajaran Kanwil Sulsel terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai instansi dalam menjalankan tugas sehari - hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....