Kejati Sulsel Kampanye Pencegahan Korupsi di Sekolah Rakyat
- 08 Sep 2026 21:18 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulsel, menggelar kampanye anti korupsi di Aula Kantor Dinas Sosial Sulsel, Selasa 8 September 2026. Kampanye Anti Korupsi tersebut berfokus pada langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Sekolah Rakyat.
Kampanye strategis Kejati Sulsel tersebut dihadiri oleh para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta jajaran tata usaha yang meliputi bendahara dan administrasi. Seluruh peserta yang hadir merupakan pengelola Sekolah Rakyat yang tersebar di wilayah Makassar, Takalar, dan Pangkep.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abd Malik Faisal mengapresiasi atas kolaborasi nyata yang terjalin dengan aparat penegak hukum. "Terima kasih dan ini yang pertama pengelola sekolah rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi," ucapnya.
Lebih lanjut, Malik Faisal menekankan sangat penting menanamkan nilai integritas sejak dini bagi seluruh elemen pengelola fasilitas pendidikan. "Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal," tambahnya di hadapan para peserta.
Maliki Faisal juga menyampaikan bahwa inisiatif pencegahan yang dilakukan di Sulawesi Selatan ini telah mendapat dukungan positif dari pemerintah pusat. "Saya sudah laporkan ke sekjen kemensos dan diapresiasi langsung upaya kita," tegas Malik.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H , M.H., saat membawakan materi kampanye pencegahan korupsi pengelolaan Sekolah Rakyat, mengatajan sekolah Rakyat sendiri merupakan gagasan dari Presiden Prabowo yang bertujuan memuliakan keluarga miskin serta memfasilitasi kebangkitan wong cilik.
Soetarmi merincikan berbagai modus korupsi dan penyalahgunaan keuangan yang wajib diwaspadai, mulai dari mark-up anggaran, pengadaan fiktif, memecah paket pengadaan, hingga manipulasi data belanja siswa. "Saya mengingatkan pengelola terkait landasan hukum dan ancaman pidana korupsi berdasarkan regulasi KUHP Baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023,"sebutnya.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, Soetarmi membagikan strategi pencegahan yang mencakup transparansi total, penggunaan transaksi nontunai, pemisahan fungsi pengadaan, hingga verifikasi fisik secara berkala di lapangan. Dikatakan etiap anggaran benar-benar dialokasikan untuk manfaat peserta didik. "Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa," tegasnya.
Soetarmi memberikan pesan kuat kepada seluruh tenaga pendidik dan tata usaha yang hadir agar memegang teguh pakta integritas. "Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggung-jawabkan setiap rupiah secara benar," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....