Antisipasi Krisis Lahan Pemakaman, Pemkot Makassar Siapkan TPU Baru di Maros
- 08 Sep 2026 21:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman bagi warga. Salah satu upaya yang dilakukan yakni meninjau lokasi yang berpotensi dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di wilayah Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan lahan yang dapat memenuhi kebutuhan pemakaman warga Kota Makassar pada masa mendatang. Menurutnya, kondisi TPU yang ada saat ini sudah semakin penuh sehingga diperlukan solusi berkelanjutan.
"Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang," kata Munafri, Senin 7 September 2026.
Lahan yang ditinjau diperkirakan memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare. Luasan tersebut dinilai cukup memadai untuk mengakomodasi kebutuhan pemakaman warga dalam jangka panjang.
Sebagai perbandingan, TPU Antang yang selama ini menjadi salah satu lokasi pemakaman utama di Makassar memiliki luas sekitar 9 hektare dan kini telah penuh setelah digunakan selama hampir dua dekade. "Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai," ujarnya.
Munafri menjelaskan, selain membutuhkan lahan yang luas, lokasi TPU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, seperti bebas dari potensi banjir, memiliki kondisi tanah yang layak, serta akses yang memadai. Saat ini terdapat dua hingga tiga lokasi alternatif di wilayah Maros yang masih dikaji kelayakannya.
Untuk memastikan kondisi lahan, Pemkot Makassar akan melakukan pemeriksaan teknis, termasuk uji sondir guna mengetahui struktur tanah di bawah permukaan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan lokasi tidak didominasi batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
"Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya," jelasnya.
Selain aspek teknis, Pemkot Makassar juga menaruh perhatian pada aspek regulasi. Pasalnya, lokasi yang dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar sehingga proses pengadaan dan pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar," tegas Munafri.
Pemkot Makassar berharap penyediaan TPU baru tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan pemakaman di Kota Makassar. Setelah seluruh kajian teknis dan aspek legalitas selesai dilakukan, pemerintah akan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....