Ketua APDESI Maros: Jaksa Jaga Desa Bantu Masyarakat Pahami Hukum
- 05 Sep 2026 12:23 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Kepala Desa Tenringangkae, Kabupaten Maros, yang juga Ketua APDESI Maros, Wahyu Febri, menilai Program Jaksa Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan Negeri Maros merupakan program yang sangat membantu pemerintah desa dan masyarakat. Menurut Wahyu, pemerintah desa tidak hanya memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, termasuk dalam memahami persoalan hukum.
Ia mengatakan, kehadiran Jaksa Jaga Desa memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman hukum secara langsung melalui sosialisasi yang dilakukan jajaran kejaksaan. “Ini satu program yang luar biasa dan sangat membantu. Selain tugas kami di pemerintahan, tugas kami di kemasyarakatan juga sangat jelas. Dengan adanya Jaksa Jaga Desa, kami sangat terbantu karena kejaksaan langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persoalan hukum, baik pidana, perdata, dan sebagainya,” ujar Wahyu Febri, Sabtu 5 September 2026.
Menurutnya, edukasi hukum tersebut penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan perbuatan yang dapat berimplikasi hukum. Termasuk mengenai tindak pidana ringan atau tipiring, masyarakat diberikan pemahaman mengenai perbuatan yang diperbolehkan dan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Dengan adanya Jaksa Jaga Desa, masyarakat bisa memahami. Yang tadinya mungkin dianggap biasa atau tidak mengetahui persoalannya secara hukum, akhirnya mereka mengerti bahwa ternyata ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan,” katanya.
Wahyu berharap Program Jaksa Jaga Desa dapat terus dilanjutkan dan diperluas. Ia menilai program tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah desa, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemahaman hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum.
“Semoga program ini bisa terus berlanjut. Bukan hanya di Maros, tetapi bisa dikembangkan ke daerah lain, bahkan seluruh Indonesia. Manfaatnya bisa dirasakan masyarakat kecil yang belum memahami hukum dan membutuhkan pendampingan hukum, sehingga mereka bisa memahami dan menjaga dirinya dengan pengetahuan hukum,” ujar Wahyu. Jika untuk berita radio RRI, bagian tanggapan ini juga bisa saya padatkan menjadi 30–45 detik agar lebih enak dibacakan penyiar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....