Munafri Tegaskan PKS Pemkot-BPN Bukan Seremoni, Fokus Lindungi Aset
- 31 Agt 2026 14:16 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan, pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, di Balai Kota Makassar, Senin, 31 Agustus 2026.
Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si. Munafri mengatakan, kerja sama dengan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam menjaga aset sekaligus mendukung pembangunan Kota Makassar.
"Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar," ujar Munafri.
Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung penataan kawasan perkotaan sesuai ketentuan tata ruang.
Munafri menegaskan, kerja sama tersebut harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret di lapangan. Penandatanganan dokumen bukan menjadi tujuan akhir dari kolaborasi Pemkot Makassar dengan BPN.
"Ada beberapa poin penting dalam PKS ini. Kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar," tuturnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah aktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang dibuka Kantor Pertanahan Kota Makassar, terutama dalam menyelesaikan persoalan aset dan administrasi pertanahan.
"Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD," katanya.
Munafri menekankan, kepastian hukum atas aset Pemerintah Kota Makassar harus menjadi perhatian. Kejelasan status dan kedudukan hukum aset dinilai penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
"Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama," tegasnya.
Sejumlah PKS Turunan
Nota kesepakatan tersebut selanjutnya diturunkan dalam sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan perangkat daerah terkait.
Kerja sama tersebut melibatkan antara lain Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan tata ruang pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
PKS dengan Dinas Pertanahan diarahkan pada percepatan pendaftaran tanah serta optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.
Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Tata Ruang mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Kolaborasi juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun kerja sama dengan Bapenda mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan untuk mendukung optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Munafri, sinergi tersebut juga harus memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah.
"Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak," imbuhnya.
Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Makassar. Menurutnya, penyelesaian sengketa atau persoalan pertanahan tidak semestinya diarahkan untuk mencari pihak yang paling benar atau paling salah, tetapi mencari solusi yang dapat diterima dan dilaksanakan bersama.
"Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama," pungkasnya.
Tindak Lanjut MCP KPK
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang administrasi pertanahan dan pelayanan publik.
Johanis menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan menjadi langkah awal yang akan ditindaklanjuti melalui PKS bersama perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar," ujar Johanis.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurut Johanis, pembahasan terkait langkah tersebut sebelumnya dilakukan dalam agenda MCP KPK pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
"Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 April 2026 lalu di Aula Kantor Gubernur," jelasnya.
Johanis berharap kesepakatan tersebut segera diimplementasikan sehingga memberikan manfaat nyata bagi penataan administrasi pertanahan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Makassar.
Ia menegaskan, meskipun Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, pelaksanaan tugas dan pelayanannya berada di wilayah Kota Makassar sehingga koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting.
"Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah," katanya.
Karena itu, sinergi dengan Pemerintah Kota Makassar akan terus diperkuat untuk memastikan urusan pertanahan dapat ditangani secara bersama sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib," tukasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....