Perkuat Pengawasan Notaris, Kakanwil Lantik Anggota MPDN di Sejumlah Daerah

  • 26 Agt 2026 18:11 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar, Kabupaten Gowa, serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota MPDN Kota Palopo, Kabupaten Bone, Maros, dan Takalar. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Rabu (26/8) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris merupakan badan resmi bentukan Menteri Hukum yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap Notaris. Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan secara berjenjang melalui MPDN, Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Menurutnya, MPDN memiliki sejumlah kewenangan penting, di antaranya menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan berkala terhadap protokol dan administrasi pelaksanaan jabatan, serta memberikan layanan administrasi seperti rekomendasi cuti, pensiun, dan perpindahan wilayah jabatan.

Andi Basmal juga menekankan pentingnya objektivitas dalam pelaksanaan pengawasan. Karena itu, keanggotaan Majelis Pengawas Notaris terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, ahli atau akademisi, serta Notaris. Komposisi tersebut diharapkan dapat memperkuat objektivitas sekaligus mendorong sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas.

Saat ini, Sulawesi Selatan memiliki 773 Notaris yang tersebar di wilayah kerja. Untuk mendukung optimalisasi pengawasan dan pembinaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan telah membentuk tujuh MPDN, yakni MPDN Kota Makassar, Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Bone, Maros, Gowa, dan Takalar.

Selain pembentukan MPDN, Kantor Wilayah juga menyiapkan empat orang tim sekretariat pada masing-masing MPDN untuk memberikan dukungan administrasi, menjadwalkan sidang, menyusun program kerja, sarana, prasarana dan anggaran, membuat laporan Majelis Pengawas, serta mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut, Kakanwil menilai penguatan layanan kenotariatan tidak cukup hanya melalui pembentukan Majelis Pengawas dan dukungan sekretariat. Diperlukan pula koordinasi antarinstansi, dukungan administratif dari instansi pemerintah terkait, serta kerja sama aktif dari seluruh unsur yang terlibat.

Hal tersebut menjadi penting mengingat pada 2025 terdapat 27 laporan masyarakat, sementara hingga Juli 2026 tercatat 30 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris. Data tersebut menjadi perhatian bagi MPDN dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal. “Semangat kolaborasi dan sinergitas profesional perlu diwujudkan dalam kerja sama aktif, sehingga upaya menghadirkan layanan kenotariatan yang mengayomi dan berdampak bagi masyarakat dapat terwujud,” tegas Andi Basmal dalam sambutannya. Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti kebutuhan penyelesaian terkait ketersediaan sekretariat MPDN di beberapa wilayah kerja. Menurutnya, perubahan kebijakan pemerintah turut memengaruhi keberadaan sekretariat pada unit pelaksana teknis sebelumnya. Namun, kondisi tersebut diharapkan tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan layanan kenotariatan.

Menutup sambutannya, Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota MPDN yang telah bersedia mengambil peran dalam pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab demi memperkuat pengawasan serta pembinaan Notaris di Sulawesi Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....