Status Kepemilikan Lahan Dipertanyakan, Pemkab Maros Turun Tangan

  • 25 Agt 2026 20:55 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Persoalan status objek lahan yang berkaitan dengan pembangunan Duplikasi Jembatan Maros kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Maros menggelar rapat pembahasan di Ruang Rapat Bupati Maros untuk mencari jalan keluar atas sengketa yang melibatkan lahan tersebut, Senin 25 Agustus 2026.

Rapat dipimpin langsung Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, dan dihadiri Kapolres Maros, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelaksana proyek, jajaran Pemkab Maros, serta ahli waris H. Saebo bersama pendamping hukum dari LBH Salewangan.

Dalam pertemuan itu, ahli waris H. Saebo kembali menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pembangunan sebelum persoalan pembayaran dan kepastian status objek lahan yang mereka klaim sebagai haknya mendapatkan penyelesaian.

Ahli waris juga mempertanyakan penyebutan objek tersebut sebagai fasilitas umum atau fasum. Mereka menilai status kepemilikan lahan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui dokumen dan dasar hukum yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Maros Chaidir Syam memastikan pemerintah daerah akan membentuk tim khusus untuk menelusuri dokumen dan memastikan status objek yang dipersoalkan.

“Kita akan bentuk tim untuk mencari kebenarannya. Apabila objek tersebut memang milik ahli waris H. Saebo, maka tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menyelesaikan hak masyarakat,” tegas Chaidir Syam.

Selain status lahan, ahli waris H. Saebo juga menyoroti surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Menurut mereka, masih terdapat sejumlah poin penting dalam somasi yang dinilai belum memperoleh jawaban secara menyeluruh. Pihak ahli waris berharap pemerintah memberikan penjelasan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap seluruh substansi yang telah disampaikan.

Mereka menilai kejelasan jawaban diperlukan untuk menghindari perbedaan persepsi sekaligus memastikan proses penyelesaian persoalan berjalan secara transparan. Pendamping hukum ahli waris dari LBH Salewangan juga menekankan pentingnya kepastian status objek sebagai dasar sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan lebih jauh.

Jika hasil penelusuran nantinya membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan hak ahli waris H. Saebo, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rapat tersebut menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan sekaligus mencari solusi atas persoalan lahan yang berkaitan dengan pembangunan Duplikasi Jembatan Maros.

Kini, perhatian tertuju pada tim yang akan dibentuk Pemkab Maros. Tim tersebut diharapkan dapat menelusuri dokumen kepemilikan serta memastikan status hukum objek lahan secara objektif.

Bagi ahli waris, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga kepastian kepemilikan dan pemenuhan hak masyarakat.

Mereka berharap proses penelusuran dilakukan secara terbuka, berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menghormati hak seluruh pihak yang mampu membuktikan kepemilikannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....