BKN Mitigasi Penonaktifan 16 Pejabat di Pemkab Gowa

  • 24 Agt 2026 15:10 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan mitigasi terkait penonaktifan 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang dilakukan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.Langkah ini dilakukan setelah BKN menerima laporan dan pengaduan terkait kebijakan tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala BKN Prof Zudan Fakhrulloh, Senin 24 Agustus 2026 di Kantor Gubernur Sulsel.

Ia mengatakan, pihaknya sedang mencermati laporan yang masuk. “Ini kami sedang mitigasi, dan akan menilai kebijakan penonaktifan pejabat tersebut berdasarkan tolok ukur yang objektif atau tidak,"jelas Prof Zudan.

Lebih jauh, Prof Zudan menyatakan Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kewenangan kepala daerah digunakan sesuai ketentuan. Selain itu, BKN juga akan melihat prosedur dan alasan pemberhentian dari jabatan. Hal itu menjadi dasar BKN dalam menentukan apakah kebijakan tersebut sesuai aturan.

Prof Zudan menjelaskan, terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian BKN dalam mencermati kasus tersebut. Aspek pertama adalah kewenangan bupati dalam mengambil keputusan. Aspek kedua menyangkut tata cara pelaksanaan pemberhentian dari jabatan. “Pertama kewenangan, kedua tata caranya, ketiga substansinya,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan aspek ketiga berkaitan dengan substansi atau persyaratan pemberhentian pejabat dari jabatannya. BKN akan memastikan seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi sebelum keputusan dinilai sesuai ketentuan. Jika kewenangan, tata cara, maupun substansinya tidak sesuai, maka pemberhentian tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, jika hasilnya didapatkan dari pemeriksaan tiga subtansi tersebut ada kesalahan, maka tidak boleh diberhentikan. “Kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” tegas Zudan.

BKN juga memiliki standar dan tolak ukur dalam menilai keputusan kepegawaian yang dilakukan pemerintah daerah. Tolak ukur tersebut digunakan untuk melihat apakah keputusan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berdasarkan laporan atau dinamika yang berkembang. Namun, keputusan akan didasarkan pada pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan substansi.

Terkait kemungkinan pemanggilan Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi, Prof Zudan mengatakan BKN akan menempuh mekanisme melalui pejabat teknis di pemerintah daerah. Klarifikasi akan dilakukan melalui sekretaris daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai proses pengambilan keputusan penonaktifan 16 pejabat. “Nanti kami klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya,” katanya.

BKN akan mencermati hasil klarifikasi dan dokumen yang berkaitan dengan keputusan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kebijakan penonaktifan telah sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Pemerintah daerah juga diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap proses mutasi maupun pemberhentian pejabat. Kasus ini masih dalam tahap mitigasi dan pencermatan oleh BKN (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....