Pemkab Luwu dan Forkopimda Sepakat Perkuat Penanganan PETI di Bajo Barat

  • 24 Agt 2026 04:50 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Luwu - Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat Kecamatan Bajo Barat menyepakati langkah tegas untuk mencegah dan menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bantaran dan Aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu , 22 Agustus 2026.

Rapat digelar sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan di wilayah Bajo Barat. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah, Forkopimda, dan tokoh masyarakat membahas kondisi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berada di kawasan Bantaran dan Aliran Sungai Suso. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bentuk komitmen bersama.

Ada tiga poin utama yang disepakati.

Pertama, seluruh pihak menolak dengan tegas segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Bantaran dan Aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Ketiga, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan ini menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai aturan.

Bupati Luwu H. Patahudding menegaskan, pemerintah bersama Forkopimda berkomitmen mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal, namun tetap mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada aktivitas pertambangan tanpa izin di bantaran dan aliran Sungai Suso. Pemerintah bersama Forkopimda akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar H. Patahudding.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Kecamatan Bajo Barat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai aturan.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Elimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Sekda Luwu Muhammad Rudi, Kapolres Luwu AKBP Andreas Nur Cahyo Wibowo, Camat Bajo Barat, para kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Bajo Barat, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aktivis lingkungan Kecamatan Bajo Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....