Serap Aduan Masyarakat, Kemenkum Sulsel Ikuti Program PASTI Ada Solusi

  • 22 Agt 2026 12:57 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti secara virtual Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode ke-12 yang diselenggarakan Kemenkum RI di Graha Pengayoman, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diikuti jajaran Kemenkum secara luring maupun daring.

Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti forum tersebut dari Ruang Rapat Hamid Awaluddin sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Kemenkum dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh perhatian, respons, dan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan. Hingga pelaksanaan Episode ke-12, Program “PASTI Ada Solusi” telah menerima 322 pengaduan masyarakat. Seluruh pengaduan tersebut telah mendapatkan respons, baik yang dapat diselesaikan secara langsung maupun yang masih membutuhkan proses klarifikasi lebih lanjut.

Dalam forum, sejumlah isu pelayanan menjadi perhatian, di antaranya layanan notaris dan PNBP, proses naturalisasi, persoalan kewarganegaraan, serta berbagai pengaduan terkait layanan hukum. Menteri Hukum menegaskan bahwa setiap pengaduan perlu melalui proses verifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta dasar hukum yang jelas.

Forum juga membahas pengembangan iNotary sebagai bagian dari transformasi digital layanan notaris untuk mendukung pengelolaan akta secara lebih efektif. Dialog turut melibatkan perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai bagian dari penguatan komunikasi antara pemerintah, profesi, dunia usaha, dan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa program “PASTI Ada Solusi” menjadi instrumen penting dalam membangun budaya pelayanan publik yang terbuka terhadap masukan dan pengaduan masyarakat. “Pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam evaluasi pelayanan. Setiap laporan harus kita terima, verifikasi, dan tindak lanjuti secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum. Prinsipnya, masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga mendapatkan kejelasan atas penyelesaian permasalahan yang disampaikan,” ujar Andi Basmal.

Menurutnya, semangat tersebut perlu terus diterapkan hingga tingkat wilayah. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen menjadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan hukum agar semakin responsif, transparan, dan memberikan solusi bagi masyarakat.

“PASTI Ada Solusi harus menjadi semangat bersama dalam memberikan pelayanan. Kami di wilayah akan terus memperkuat respons terhadap pengaduan masyarakat sehingga layanan hukum dapat hadir secara cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....