KPPU Dorong Kemitraan Adil Sektor Perunggasan Sulsel

  • 21 Agt 2026 21:26 WIB
  •  Makassar

RRI. CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil di sektor perunggasan. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan advokasi nilai-nilai persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang digelar secara hybrid di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel H. Taufiq, serta perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Satgas Pangan Sulsel, perusahaan kemitraan, asosiasi pelaku usaha, dan organisasi profesi. Dalam pemaparannya, H. Taufiq mengungkapkan peternak saat ini menghadapi tekanan akibat harga telur yang turun hingga sekitar Rp24.000 per kilogram.

Harga tersebut berada di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram. Di sisi lain, biaya pakan masih berada pada kisaran Rp9.000 hingga Rp9.500 per kilogram.

Padahal, pakan menyumbang sekitar 70 persen dari total biaya produksi, sehingga penurunan harga telur berpotensi mempersempit margin keuntungan peternak. “Dengan kondisi harga telur yang berada di bawah HAP dan tingginya biaya pakan, tentu margin peternak semakin tertekan dan risiko kerugian menjadi lebih besar,” ujar H. Taufiq.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah tingginya produksi ayam pedaging di Sulawesi Selatan. Produksi tercatat mencapai sekitar 174 juta kilogram, sedangkan kebutuhan tahunan berada di kisaran 134,7 juta kilogram.

Surplus produksi tersebut dinilai perlu dikelola dengan baik agar keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga serta tidak semakin menekan harga di tingkat peternak.

Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Dahliana Tanur, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok dan stabilitas harga sejumlah bahan pokok, termasuk daging ayam ras dan telur ayam. “Kami melihat dinamika harga dari tingkat peternak hingga pedagang eceran untuk memastikan margin perdagangan berlangsung secara wajar sesuai mekanisme permintaan dan penawaran,” kata Dahliana.

Selain pengawasan harga, KPPU juga memberikan perhatian terhadap pola kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma. Perjanjian kemitraan diharapkan mampu memberikan posisi tawar yang seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar, Charisma, menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel serta pemerintah kabupaten dan kota untuk meninjau pelaksanaan kemitraan di sektor perunggasan. “Kami akan melakukan review terhadap perjanjian maupun informasi terkait praktik kemitraan yang dinilai belum mencerminkan kesetaraan antara perusahaan inti dan peternak plasma,” ungkap Charisma.

Terkait harga acuan ayam hidup dan telur, Charisma menjelaskan bahwa penetapan harga merupakan kewenangan pemerintah. Sementara KPPU akan berfokus memastikan kebijakan dan kondisi pasar tidak mengarah pada praktik yang dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Melalui koordinasi lintas instansi dan pengawasan berkelanjutan, KPPU berharap ekosistem perunggasan di Sulawesi Selatan semakin kompetitif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan serta posisi tawar para peternak.(**)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....