Kadiv P3H Tegaskan OBH Terakreditasi Sebagai Mitra Pemerintah

  • 19 Agt 2026 13:37 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi ditegaskan memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah sekaligus ujung tombak dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh OBH Terakreditasi di Ruang Rapat Pancasila Lantai 3, Selasa (18/8/2026).

Heny menyampaikan, Kementerian Hukum tidak dapat menjalankan amanat penyelenggaraan bantuan hukum secara sendiri. Karena itu, OBH terakreditasi memiliki peran strategis karena berinteraksi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik melalui pendampingan litigasi maupun nonlitigasi. “OBH terakreditasi memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak sekaligus mitra pemerintah dalam penyelenggaraan bantuan hukum,” tegas Heny.

Menurutnya, status akreditasi yang dimiliki OBH bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Akreditasi merupakan bentuk legitimasi dan kepercayaan negara kepada OBH untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan secara berkualitas dan profesional.

Fokus Pelaksanaan Bantuan Hukum di Sulsel

Dalam pelaksanaan Monev, Heny menekankan terdapat empat fokus utama yang perlu menjadi perhatian para OBH, diantaranya, pertama, penjaminan kualitas layanan. Monev diarahkan untuk memastikan pendampingan hukum yang diberikan advokat maupun paralegal benar-benar berkualitas, profesional, serta mengedepankan etika profesi sehingga penerima bantuan hukum dapat merasakan kehadiran keadilan secara nyata.

Kedua, akuntabilitas dan tertib administrasi anggaran. Penggunaan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari APBN harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Ketelitian dalam verifikasi dokumen reimbursement serta kelengkapan berkas perkara menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran penyerapan anggaran.

Ketiga, ketepatan sasaran penerima bantuan hukum. OBH bersama unsur pengawas perlu memastikan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu, sehingga anggaran negara dapat tersalurkan secara tepat.

Keempat, identifikasi masalah dan penyerapan aspirasi lapangan. Monev menjadi ruang dialog antara Kanwil Kementerian Hukum melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dengan OBH untuk mengidentifikasi kendala teknis yang ditemui di lapangan, termasuk persoalan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun tantangan geografis, sosiologis, dan administratif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, meminta agar pelaksanaan Monev tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi menjadi momentum untuk terus memperkuat kualitas dan pemerataan layanan bantuan hukum di Sulsel. “Jadikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum secara merata di Sulsel, sehingga masyarakat yang membutuhkan benar-benar memperoleh layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar Andi Basmal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....