Teken Kontrak, 10 Penggerak HAM Siap Jalankan Program Desa Sadar HAM
- 13 Agt 2026 21:29 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Sebanyak 10 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara resmi menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara. Penandatanganan berlangsung di Aula Kanwil Hukum Sulsel, Kamis, 13 Agustus 2026. Penandatanganan kontrak tersebut menandai dimulainya pelaksanaan program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM yang berfokus pada pengarusutamaan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput.
Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi seremoni penandatanganan dokumen kerja. Dalam kesempatan yang sama, para Penggerak HAM memaparkan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama dua bulan, yakni Agustus hingga September 2026. Pemaparan rencana kerja tersebut disaksikan secara virtual oleh para kepala desa dan lurah dari 10 Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM. Kehadiran para kepala wilayah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program di masing-masing daerah binaan.
Sepuluh Penggerak HAM yang telah ditetapkan akan menjalankan tugas di wilayah masing-masing. Mereka yakni Mir'atul Mar'ah Ridwan dari Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar; Iswandi R. dari Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Gowa; Siti Aisyah Putri dari Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar; Syahrul Gunawan dari Desa Marannu, Kecamatan Lau, Pangkep; Nurfitri Sawalinda dari Desa Bonto Manai, Pangkep; Kasmawati dari Desa Bonto Jai, Bulukumba; Firdayanti dari Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba; Muh. Asfar Asmon dari Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari; Suhardi dari Kelurahan Mandonga, Kendari; serta Sitha Nurzasky dari Desa Andeposandu, Kecamatan Tongauna, Konawe.
Dalam rencana kerja yang dipaparkan, para Penggerak HAM akan berfokus pada berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kegiatan tersebut antara lain edukasi HAM, pemetaan kelompok rentan, penguatan partisipasi warga, serta membangun mekanisme komunikasi yang lebih responsif terhadap berbagai persoalan HAM di tingkat desa dan kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Daniel Rumsowek, juga menyematkan Pin Penggerak HAM dan mengalungkan tanda pengenal kepada seluruh peserta yang telah menandatangani kontrak kerja. Penyematan tersebut menjadi simbol kepercayaan sekaligus peneguhan komitmen para Penggerak HAM sebagai mitra strategis Kementerian HAM dalam mendorong pengarusutamaan HAM di tengah masyarakat.
Daniel mengapresiasi kesiapan para Penggerak HAM yang telah menyusun rencana kerja serta menunjukkan komitmen untuk terjun langsung ke lapangan. Ia menekankan agar amanah tersebut dijalankan dengan sungguh-sungguh dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. "Hari ini Saudara tidak hanya menandatangani kontrak kerja, tetapi juga menerima amanah untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan di wilayah masing-masing. Saya berharap para Penggerak HAM dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah setempat, serta menjadi teladan dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.
Daniel menegaskan, keberhasilan program Desa/Kelurahan Sadar HAM tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, para Penggerak HAM diminta aktif mendengar, mengidentifikasi, serta membantu mencarikan solusi atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan HAM.
Menurutnya, Penggerak HAM harus mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun lingkungan yang inklusif, adil, serta menghormati martabat manusia. Ia juga mengapresiasi para kepala desa dan lurah yang sejak awal mendukung program tersebut dan membuka ruang kolaborasi bagi para Penggerak HAM di wilayah masing-masing.
Sementara itu, seorang Penggerak HAM, Nurfitri Sawalinda, mengaku semakin termotivasi untuk segera menjalankan tugasnya di tengah masyarakat setelah penandatanganan kontrak kerja. Ia mengatakan amanah tersebut menjadi dorongan untuk lebih aktif mendengar aspirasi warga dan memahami berbagai persoalan yang mereka hadapi.
"Kami semakin semangat dan optimis setelah penandatanganan kontrak ini. Tugas kami bukan hanya menjalankan program, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengarkan, mengidentifikasi persoalan maupun kebutuhan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dari sana kami bisa menentukan langkah yang tepat agar program yang dijalankan benar-benar bermanfaat dan menjawab kebutuhan warga," ujarnya.
Sedangkan, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Idawati Parapak, mengingatkan peran Penggerak HAM bukan sekadar menjalankan kegiatan yang telah direncanakan, tetapi menjadi motor penggerak perubahan di wilayah masing-masing.
Idawati menekankan agar para Penggerak HAM proaktif melihat berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dan mengambil peran dalam mendorong penyelesaiannya. "Saudara adalah Penggerak HAM. Karena itu, Saudara harus menjadi pihak yang menggerakkan, bukan menunggu masyarakat mendorong Saudara untuk menyelesaikan persoalan HAM di wilayah masing-masing. Hadirlah lebih dahulu, lihat, dengarkan dan pahami persoalan yang ada, kemudian inisiasi langkah-langkah penyelesaian bersama para pemangku kepentingan," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....