Kemenkum Sulsel Dorong Pembentukan Sentra KI di Kabupaten Jeneponto
- 13 Agt 2026 11:07 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Jeneponto — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu, 12 Agustus 2026. Audiensi yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Jeneponto tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Jeneponto, Zulkifli, dan menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bappeda Jeneponto merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum terkait pembentukan Sentra KI pada BRIDA maupun Bapperida. “Koordinasi ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong pembentukan Sentra KI. Kami berharap keberadaan Sentra KI nantinya dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual di Jeneponto sekaligus mendorong masyarakat agar memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan,” ujar Andi Haris saat diterima oleh Zulkifli. Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Andi Haris, Kabupaten Jeneponto memiliki berbagai potensi daerah yang dapat dikembangkan melalui pendekatan kekayaan intelektual. Karena itu, keberadaan Sentra KI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami pentingnya pelindungan serta pemanfaatan KI.
“Sentra KI diharapkan dapat menjadi penghubung antara potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah dengan layanan pelindungan KI. Dengan begitu, masyarakat, pelaku usaha, maupun unsur lainnya dapat memperoleh akses informasi dan fasilitasi yang lebih dekat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada layanan yang berada di luar daerah,” jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa sinergi dengan Bappeda menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya Sentra KI yang mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Jeneponto. “Pembentukan Sentra KI membutuhkan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah. Kami berharap koordinasi ini dapat menghasilkan komitmen bersama untuk membangun Sentra KI yang nantinya mampu mendukung edukasi, fasilitasi, dan pelindungan kekayaan intelektual masyarakat Jeneponto,” kata Demson.
Ia menambahkan, Sentra KI juga dapat menjadi instrumen untuk membantu pemerintah daerah menginventarisasi potensi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi maupun karakteristik khas daerah. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, berharap proses koordinasi yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti hingga terealisasinya Sentra KI di Kabupaten Jeneponto.
“Kami berharap Sentra KI di Kabupaten yang dikenal dengan julukan Butta Turatea bisa segera terealisasi. Kehadiran Sentra KI akan mempermudah pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual bagi masyarakat Jeneponto, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melindungi, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujar Andi Basmal.
Menurutnya, semakin dekatnya layanan KI dengan masyarakat akan membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan fasilitasi terkait pelindungan kekayaan intelektual. “Kita ingin layanan hukum di bidang kekayaan intelektual semakin mudah diakses masyarakat. Karena itu, pembentukan Sentra KI di daerah menjadi penting sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan yang dekat, responsif, dan memberikan dampak bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....