BPK RI Evaluasi Kinerja Pelayanan KI Periode 2024–2026 di Kemenkum Sulsel
- 11 Agt 2026 10:36 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadapi pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomi penyelenggaraan pelayanan KI, sekaligus melihat kecukupan peran Kantor Wilayah dalam mendukung pelayanan KI di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan dengan membuka seluruh informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa. Ia juga memaparkan alur kerja, jumlah kerja sama, kondisi sumber daya manusia, serta capaian kinerja Kanwil Kemenkum Sulsel dalam bidang KI.
“Kami sangat terbuka kepada tim BPK. Apa pun yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan akan kami siapkan. Kami juga mengapresiasi dukungan DJKI, khususnya dengan adanya dropping tiga SDM dari DJKI yang turut memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan KI di wilayah,” ujar Andi Basmal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Periode 2024 sampai dengan Semester I 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin, 10 Agustus 2026.
Ketua Tim BPK RI, Dynna Dwi Puspita, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja dilaksanakan untuk memperoleh gambaran mengenai efisiensi, efektivitas, dan aspek ekonomi dari suatu kegiatan. Pemeriksaan di daerah dilakukan antara lain karena meskipun proses permohonan pencetakan sertifikat KI telah dilakukan secara daring, masih terdapat peran dan tanggung jawab yang dibebankan kepada Kanwil.
“Melalui pemeriksaan ini kami ingin memperoleh pemahaman terhadap pelaksanaan peran dan kewenangan Kanwil dalam mendukung pelayanan KI di daerah, termasuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi serta kecukupan peran Kanwil dalam mendukung pelayanan tersebut,” jelas Dynna.
Ia menyebutkan sejumlah aspek yang akan digali dalam pemeriksaan, meliputi pembagian peran dan kewenangan antara pusat dan daerah, bentuk serta cakupan layanan yang dilaksanakan Kanwil, hingga target dan indikator kinerja. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan pelayanan KI.
Pemeriksaan akan dilakukan dari dua perspektif, yakni perspektif penyelenggara pelayanan, dalam hal ini Kanwil Kemenkum Sulsel, serta perspektif pengguna atau pemangku kepentingan. Pelaksanaan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama empat hari dengan pendampingan tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Rangkaian pemeriksaan juga mencakup kunjungan lapangan ke Sentra KI Universitas Hasanuddin pada Selasa untuk berdiskusi dengan pengelola Sentra KI, dilanjutkan kunjungan ke Universitas Muslim Indonesia pada Rabu, serta diskusi atau wawancara dengan pemohon lainnya pada Kamis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pelayanan hukum di wilayah berjalan sesuai arahan dan panduan yang ditetapkan. “Kami selalu berkomunikasi dengan pusat agar terus diberikan arahan dan panduan dalam pelaksanaan pelayanan hukum di wilayah. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas di daerah tetap berjalan selaras dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Demson.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....