Dewan Pengupahan Sulsel Pelajari Praktik Industrial Banten
- 11 Agt 2026 05:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Serang – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit melakukan studi komparasi hubungan industrial ke Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung pada 5–7 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Studi membahas struktur dan skala upah, hubungan industrial, serta penetapan Upah Minimum Provinsi.
Dalam kunjungan tersebut, dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas dan diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten Septo Kalnadi. Kegiatan melibatkan Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Banten dipilih karena memiliki pengalaman panjang mengelola hubungan industrial di kawasan industri.
Ia mengatakan studi tersebut bertujuan memperluas wawasan dan mendapatkan praktik baik untuk diterapkan di Sulsel. Pembelajaran mencakup penerapan struktur dan skala upah serta pengelolaan dinamika penetapan upah minimum. “Kehadiran kami di Banten merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman,” kata Jayadim dalam keteranganya Senin, 10 Agustus 2026
Menurut Jayadi, pengalaman Banten dapat menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di Sulsel. Pemerintah ingin memastikan kebijakan upah dapat diterapkan dengan tetap menjaga iklim investasi. “Kami ingin mengetahui bagaimana strategi Banten menerapkan struktur dan skala upah hingga proses penetapan UMP,” ujarnya.
Dalam diskusi, unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja Banten menekankan pentingnya komunikasi. Ketua KSPSI Banten Dedy Sudrajat menyebut dialog menjadi kunci menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. “Jantung dari penyelesaian persoalan ketenagakerjaan adalah komunikasi yang terus terjalin antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” katanya.
Rombongan Sulsel juga berbagi pengalaman mengenai kebijakan perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial. Salah satu anggota Dewan Pengupahan Banten, Yanti, menilai kebijakan Sulsel dapat menjadi referensi bagi daerah lain. Diskusi juga membahas pendampingan perusahaan agar mampu menerapkan struktur dan skala upah secara tepat.
Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas menilai studi komparasi tersebut menjadi bekal memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Hasil kegiatan akan menjadi bahan evaluasi dan referensi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan Sulsel. “Pengalaman dari Banten menjadi bekal penting untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....