Personil Polsek Biringkanaya Berhasil Amankan 50 Liter Miras
- 08 Agt 2026 19:25 WIB
- Makassar
RRI. CO.ID, Makassar — Polsek Biringkanaya terus meminimalisir gangguan keamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Biringkanaya, terutama menjelang malam akhir pekan. Untuk mencegah penyebab gangguan keamanan, Personel Samapta Polsek Biringkanaya melaksanakan operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Operasi yang digelar personil Samapta apolsek Biringkanaya tersebut berlangsung di kawasan pergudangan 88, Jalan Ir. Soetami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Biringkanaya, IPTU Dr. H. Wawan Hartawan, S.H., S.Psi., M.H. dengan sasaran minuman keras. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis Ballo sebanyak kurang lebih 50 liter yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
" Personil Samapta Polsek Biringkanaya langsung mengamankan pelaku yang membawa minuman keras tradisional tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Wawan Hartawan.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., mengatakan bahwa operasi yang dilakukan Samapta Polsek Biringkanaya merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ucap Kompol Setiawan A. Malik.
Untuk mencegahan perilaku masyakarat menkonsumsi minuman keras kata Kompol Setiawan A.Malik, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta operasi penyakit masyarakat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Biringkanaya,"Tegasnya.
Menurutnya, minuman keras (miras) sering menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan, seperti penganiayaan, perkelahian jalanan, tawuran, hingga tindak pidana kekerasan akibat hilangnya kendali diri dan penurunan fungsi kesadaran pelaku saat mengonsumsinya. Pengaruh alkohol atau Peminum lebih mudah tersinggung, marah, atau salah paham hingga hal kecil sehingga menimbulkan tindak pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....