Harmonisasi Dua Rancangan Perbup Pinrang Dipastikan Selaras Perundang undangan
- 07 Agt 2026 03:10 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pinrang di Ruang Rapat Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (4/8/2026).
Rapat membahas penyempurnaan substansi Ranperbup tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha serta Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 73 Tahun 2021 mengenai pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha.
Pembahasan pertama difokuskan pada penyempurnaan rancangan peraturan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Selama pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyederhanaan ruang lingkup materi muatan agar hanya mengatur pembentukan forum sebagaimana amanat perda, perubahan judul rancangan agar lebih mencerminkan substansi, penyempurnaan sistematika pasal, hingga penegasan pengaturan mengenai mekanisme pembentukan forum, susunan pengurus, sekretariat, tugas, dan fungsi forum.
Hasil harmonisasi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih efektif, sistematis, dan mudah diimplementasikan. Sementara itu, pada pembahasan Ranperbup tentang perubahan pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha, tim harmonisasi menitikberatkan pada penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Perbaikan dilakukan terhadap konsiderans, dasar hukum yang telah mengalami perubahan akibat berlakunya ketentuan terbaru, serta penyempurnaan redaksional beberapa pasal agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. "Harmonisasi bukan sekadar menyempurnakan redaksi, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, kedua rancangan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sederajat. Dengan demikian, kedua Ranperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan terpisah, Kamis (6/8/2026), Kepala Kamwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum. "Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. Melalui proses harmonisasi, kami memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan implementatif," tegas Andi Basmal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....