Pahami Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai Aturan

  • 04 Agt 2026 14:32 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Memasuki momen peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk kembali mencermati aturan resmi terkait tata cara pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan rumah. Kewajiban mengibarkan simbol negara ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan wujud penghormatan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi perundang-undangan.

Penetapan tata cara serta norma pengibaran bendera negara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi ini hadir untuk memastikan nilai-nilai kehormatan Bendera Merah Putih tetap terjaga dalam setiap penggunaannya di tengah masyarakat.

Secara teknis, dikutip dari hukumonline.com, tata cara penggunaan bendera negara di pemukiman warga telah diperinci dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU 24/2009. Aturan tersebut memuat pedoman mulai dari proporsi tiang yang digunakan hingga etika saat menaikkan dan menurunkan sang saka Merah Putih.

Dalam ketentuan tersebut, warga diwajibkan mengibarkan bendera pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Jika pengibaran menggunakan tali, bendera harus dikaitkan secara benar pada sisi dalam kibaran agar dapat berkibar secara sempurna.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih untuk memasang bendera pada dinding atau tembok rumah, UU 24/2009 mengamanatkan agar bendera dipasang membujur secara rata. Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kerapian simbol negara tersebut.

Prosesi pengibaran dan penurunan bendera juga menuntut kesopanan serta kesakralan. Bendera negara wajib dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dilakukan dengan penuh khidmat, serta dijaga ketat agar kain bendera tidak sampai menyentuh tanah.

Masyarakat dilarang keras merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, maupun merendahkan kehormatan Bendera Negara. Selain itu, bendera juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan reklame atau iklan komersial, serta dilarang mengibarkan bendera yang kondisinya sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Larangan lainnya mencakup tindakan mencetak, menyulam, menuliskan huruf, angka, gambar, atau memasang benda apa pun pada kain bendera. Warga juga dilarang menggunakan Bendera Merah Putih sebagai langit-langit, atap, ataupun pembungkus barang yang dapat menurunkan nilai kehormatannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....