Warga Laporkan Dugaan Bau Limbah KIMA ke DLHK
- 31 Jul 2026 19:33 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Merasa terganggu dengan bau diduga dari air limbah di Kawasan Industri Makassar (KIMA), warga yang bermukim di dekat Instalasi Pengolahan Air Limba, mendatangi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat 31 Juli 2026. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gangguan lingkungan yang mereka sebut telah berulang kali terjadi.
Warga yang bermukim di sekitar Instalasi Pengolahan Air Limbah (Wastewater Treatment Plant atau WWTP) KIMA mengajukan pengaduan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat pengaduan yang diajukan disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Sukardi, didampingi Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran.
Pengaduan perwakilan warga ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Kepala DLHK Sulsel dan dilengkapi dua berkas pendukung berupa dokumentasi serta pernyataan persetujuan dan dukungan warga setempat.
Dalam surat mengajuan tersebut, warga menyatakan selama ini merasakan gangguan berupa bau menyengat dan kemunculan asap dari kawasan industri yang diduga berasal dari operasional WWTP KIMA dan/atau fasilitas lain di kawasan tersebut. Warga menilai dugaan gangguan pencemaran tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut perwakilan warga, bau yang tercium memiliki karakter menyerupai telur busuk, amonia, asap pembakaran, hingga bau gosong. Gangguan yang dirasakan warga tersebut disebut tidak terjadi setiap saat, tetapi muncul secara berkala dan dalam beberapa waktu terakhir dirasakan dengan intensitas lebih kuat.
Selain bau, warga juga mengaku beberapa kali melihat asap hitam pekat keluar dari cerobong di kawasan pengolahan air limba. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas udara di sekitar permukiman tercemar.
Dalam pengaduannya, warga juga menyampaikan adanya keluhan kesehatan yang dialami sebagian warga setelah mencium bau menyengat, seperti pusing, mual, iritasi mata, batuk, hingga sesak napas. Namun, warga meminta agar dugaan penyebab keluhan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, mengatakan pengaduan yang diajukan masyarakat bertujuan agar pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dan berbasis bukti ilmiah.
"Pengaduan ini bukan untuk menyimpulkan siapa yang bersalah, tetapi meminta negara hadir melalui mekanisme pengawasan lingkungan. Kami berharap DLHK Sulsel segera melakukan pemeriksaan secara ilmiah dan independen agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sumber bau dan asap yang selama ini dikeluhkan," ujar Achmad Yusran.
Lebuh lanjut Achmad Yusran mengatakan masyarakat juga menginginkan hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Dikatakan jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan tidak ada pelanggaran, masyarakat tentu akan menerima berdasarkan bukti ilmiah. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah harus mengambil langkah penegakan sesuai kewenangannya.
"Yang terpenting saat ini adalah adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam surat pengaduan warga tersebut, mereka meminta DLHK Sulsel segera melakukan inspeksi lapangan untuk mengidentifikasi sumber bau dan asap yang dikeluhkan. Mereka juga meminta dilakukan pengujian kualitas udara, pemeriksaan sumber emisi, serta pengawasan terhadap operasional WWTP KIMA maupun fasilitas lain yang diduga menjadi sumber gangguan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan di bidang lingkungan hidup, warga meminta pemerintah mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan. Mereka juga berharap hasil pemeriksaan beserta tindak lanjutnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Warga menegaskan pengaduan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....