Kemenkum Sulsel Ajak Pemkab Takalar Inventarisir Potensi IG dan Perseroan UMKM

  • 30 Jul 2026 19:54 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Takalar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera menginventarisasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat melakukan audiensi dengan Bupati di Kantor Bupati Takalar, Rabu (29/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, Andi Basmal menyampaikan bahwa Takalar memiliki beragam potensi yang layak didaftarkan sebagai IndiGeo. Menurutnya, komoditas seperti tebu, jagung, songkok guru, hingga gerabah memiliki karakteristik khas yang dapat menjadi identitas daerah sekaligus bernilai ekonomi tinggi apabila memperoleh pelindungan hukum. Ia mencontohkan keberhasilan sejumlah daerah di Sulsel yang telah mendaftarkan produk IndiGeo hingga mampu menembus pasar ekspor. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai langkah awal inventarisasi dan pengelolaan potensi unggulan Takalar.

Andi Basmal juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Takalar menyusun kebijakan daerah mengenai pemanfaatan dan pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memastikan potensi unggulan daerah tetap terjaga keberlanjutannya sehingga tidak hilang akibat perubahan fungsi lahan maupun perkembangan pembangunan. "Potensi daerah harus lebih dulu diinventarisasi dan dilindungi. Dengan begitu, ketika telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis, manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat," ujarnya. Rabu, 29 Juli 2026.

Selain penguatan Indikasi Geografis, Andi Basmal juga mengajak Pemerintah Kabupaten Takalar mengoptimalkan pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Ia menjelaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan kini semakin mudah dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat terjangkau, yakni Rp50.000. Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat memiliki badan hukum secara sederhana sehingga lebih mudah mengembangkan usaha, memperoleh akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan mitra usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan pihaknya siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menginventarisasi potensi Indikasi Geografis sekaligus memperluas pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan bagi UMKM. Menurutnya, kedua program tersebut saling melengkapi dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah. "Perlindungan Indikasi Geografis akan meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah, sementara Perseroan Perorangan memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM agar lebih percaya diri mengembangkan usahanya," ujar Demson.

Daeng Manye, sapaan khas Bupati Takalar, menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan Kanwil Kemenkum Sulsel. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Takalar terus berupaya melakukan transformasi pembangunan sehingga membutuhkan dukungan regulasi dan pendampingan dari Kementerian Hukum, termasuk dalam mengembangkan potensi ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Sinergi tersebut diharapkan mampu membuka peluang baru bagi produk-produk unggulan Takalar untuk memiliki daya saing yang lebih tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai informasi tambahan, Andi Basmal juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 43 notaris yang bertugas di Kabupaten Takalar dan seluruhnya terus mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kenotariatan berjalan sesuai ketentuan, menjaga kepatuhan terhadap kode etik profesi, serta menciptakan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....