Kemenkum Sulsel Harmonisasi Perubahan RKPD Tana Toraja Tahun 2026

  • 29 Jul 2026 22:31 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026. Berdasarkan hasil pembahasan bersama, rancangan tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (28/7) diikuti oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Tana Toraja, Kepala Bagian Hukum, Tim Penyusun Ranperbup, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan agar rancangan peraturan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Beberapa masukan penting yang disampaikan dalam forum harmonisasi antara lain perubahan judul rancangan agar disusun sebagai Peraturan Bupati baru, penyempurnaan struktur batang tubuh dengan memuat ketentuan umum dan sistematika materi RKPD, penambahan norma pencabutan terhadap Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025, penghapusan rumusan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, serta penegasan dasar hukum yang mengacu pada Pasal 353 sampai dengan Pasal 355 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga menyampaikan bahwa beberapa masukan akan dikomunikasikan lebih lanjut sesuai hasil fasilitasi yang telah diperoleh.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, saat membuka rapat menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya. "Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap norma yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki sistematika yang tepat, dan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Heny.

Hasil pembahasan kemudian menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026 telah memenuhi aspek substansi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Dengan tetap memperhatikan seluruh rekomendasi penyempurnaan yang disampaikan dalam rapat, rancangan tersebut dinilai layak untuk diproses ke tahapan pembentukan berikutnya.

Dalam kesempatan terpisah, Rabu (29/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional. "Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujar Andi Basmal. Rabu, 29 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....