PAD Pangkep Tembus Rp135 Miliar, ETPD Masuk Lima Besar
- 27 Jul 2026 18:15 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Pangkep - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp135 miliar atau 53,87 persen dari target sebesar Rp251,98 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif kinerja penerimaan daerah pada semester pertama tahun ini.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep Muhammad Husni dalam High Level Meeting Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Semester I Tahun 2026, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta penandatanganan kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Senin , 27 Juli 2026.
Husni menjelaskan, realisasi pajak daerah hingga akhir Juni telah mencapai 62,14 persen dari target, sedangkan retribusi daerah terealisasi sebesar 47,20 persen.
Meski capaian PAD dinilai cukup baik, pemerintah daerah masih menyoroti rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk meningkatkan penerimaan, Bapenda meluncurkan program pembebasan dan pengurangan denda pajak selama Juli hingga Agustus 2026 serta meminta para camat melakukan evaluasi penerimaan pajak secara berkala.
Selain peningkatan PAD, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) juga menunjukkan hasil positif. Indeks ETPD Kabupaten Pangkep kini mencapai 82,57 persen atau masuk kategori hijau, sekaligus menempatkan Pangkep di peringkat kelima di Provinsi Sulawesi Selatan.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengatakan pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Namun, ia menekankan bahwa upaya meningkatkan penerimaan harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha.
"Jangan sampai mematikan usaha orang, harus tetap ada kebijaksanaan tapi kebijaksanaan yang sesuai aturan," ujar MYL.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep terkait pemanfaatan dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Bambang Iriyanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari sembilan program strategis bidang pertanahan untuk mendukung peningkatan PAD yang lebih adil.
"Dalam MoU itu terdapat sembilan program terkait pertanahan. Intinya adalah meningkatkan PAD yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat. Salah satunya integrasi NIB, sertifikat dengan Nomor Objek Pajak PBB. Jadi pemungutan PBB akan disesuaikan dengan kepemilikan dan luas tanah, sehingga pemungutan PBB itu berkeadilan," jelas Bambang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....