Pengamat Transportasi: Data Penumpang Kapal Kadang Tidak Sesuai Manifest

  • 23 Jul 2026 18:18 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Peristiwa kecelakaan laut Kapal Motor KM Nurul Salsa, saat ini masih dalam penyelidikan aparat terkait dugaan pelanggaran pelayaran. Insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa terjadi pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, diketahui Kapal tersebut berlayar dari Pulau Jampea menuju Benteng Selayar, namun mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, jumlah penumpang KM.Nurul Salsa yang tercatat oleh Basarnas sebanyak 76 orang, sementara dalam manifest kapal tercatat sebanyak 45 orang. Dalam Pencarian korban sejak terjadinya KM Nurul Salsa mengalami insiden di tengah laut, Tim SAR telah menemukan sebanyak 59 orang dengan rincian 1 orang nahkoda selamat, 7 orang ABK selamat, serta 50 orang penumpang selamat, sementara 1 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung.

"Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap 17 orang yang dinyatakan hilang. Kombes Pol Didi Supranoto mengatakan penyelidikan kasus kecelakaan laut KM Nurul Salsa, Polres Kepulauan Selayar telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, masing - masing dari nahkoda, ABK, agen perkapalan, serta pihak Syahbandar," sebut Kombes Pol Didik Supranoto.

Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga korban sebanyak 15 sampel, sementara 2 sampel lainnya masih dalam proses pengambilan untuk mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah.

Proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terhadap kecelakaan laut KM Nurul Salsa, Kombes Pol DidiK Supranoto mengatakan, penyelidikan kasus KM Nurul Salsa, penyidik penerapan Pasal 474 ayat 1 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun juga Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun, serta Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Pengamat Trasportasi, Dr. Lucky Caroles mengatakan regulasi Transportasi Laut Nasional sudah cukup baik dan sudah mengacu kepada standar-standar yang ada

baik internasional maupun yang dibuat, cuman sayangnya dalam pengaplikasiannya banyak yang tidak dipenuhi. Operasional Kapal Penumpang harusnya jumlah penumpang yang naik adalah jumlah penumpang yang tercatat sama dan juga mempunyai karcis atau tiket.

"Kalau di kapal penumpang ya sehingga tidak terdata itu nanti ketika tidak diminta-minta data terjadi musibah itu ada dan sesuai dengan data yang memang sebenarnya orang yang beli tiket yang naik sesuai dengan KTP atau identitasnya nah sayangnya kadang-kadang kita bungkus dan kata-kata tidak enak atau enggak apa-apa tambah satu atau nanti di atas baru dibayar," ucap Lucky Caroles.

"Praktek-praktik seperti itu nah ini yang menjadi masalah ketika terjadi kecelakaan seperti ini itu menjadi masalah besar karena apa orang misalnya yang tidak tahu keluarganya naik tiba-tiba jadi korban atau tiba-tiba dia tidak tahu keluarga yang sudah jadi korban mereka masih bingung karena mereka tidak mendapatkan informasi bahwa mereka ini ikut serta dalam pelayaran," katanya.

Menurut Lucky Caroles kapal-kapal pelayaran lintas Pulau masih ada mix antara orang dengan barang, tetapi dalam artian bawa barangn - barang yang terkontrol menjadi milik penumpang. "bawaan penumpang biasanya tidak mix, seperti ada motor, barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari, jadi ada mix.

Kapal penumpang sudah ada regulasinya berapa banyak muatan yang bisa dia muat,

pelayaran sudah memakai standar, "tuturnya.

"Muatan kapal penumpang antar pulau sudah ada voltmeter kubik otomatis ya itu yang dihitung volumenya tapi kalau berat itu volumenya jadi ada memang standar berapa berat atau berapa luas material-material yang dibawa seperti itu ada batas sebenarnya, berapa orang yang bisa diangkut kalau mix itu biasa saja pelayaran kapal penumpang, cuma yang jadi masalah

jika over opacity, overload, lebih di luar kapasitas baik penumpang maupun dari sisi barangnya,"Ucap Lucky Caroles.

Dikatakan Setiap kapal mempunyai bobot baik bobot lanjut Caroles, kapal sendiri maupun bobot penumpang yang akan dia bawa. "Biasanya sudah dihitung dengan jarak operasi yang harus dia bisa layani bagaimana menghadapi gelombang ataupun juga kecepatan angin jadi itu sudah dihitung," Tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....