Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Dikelola Sesuai Regulasi
- 20 Jul 2026 18:49 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar : Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, menegaskan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan menanggapi tudingan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.
Ayuzar mengatakan tudingan tersebut tidak didukung data yang akurat, termasuk mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Menurutnya, mekanisme penganggaran hibah telah memiliki aturan dan prosedur yang jelas.
"Data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas," ujarnya, Minggu, 19 Juli 2026.
Ia menjelaskan proses pengelolaan dana hibah merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sedangkan penyusunan anggaran dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah.
Ayuzar menambahkan, Pemerintah Kota Makassar sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan sesuai regulasi. Sebagai penerima hibah, KONI wajib menggunakan anggaran berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama pemerintah.
"KONI tidak bisa membelanjakan dana hibah di luar ketentuan NPHD. Seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
Menurut Ayuzar, sebelum hibah disetapkan, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah daerah. Usulan tersebut kemudian dievaluasi untuk menentukan besaran bantuan yang disetujui sebelum dituangkan dalam NPHD.
Terkait penggunaan anggaran, Ayuzar memaparkan dana hibah sebesar Rp15 miliar pada Tahun Anggaran 2025 sebagian besar dialokasikan untuk pembinaan cabang olahraga. Sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi KONI, sementara sekitar Rp1 miliar menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) karena beberapa program tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi dan waktu.
Ia menyebut rata-rata setiap cabang olahraga menerima bantuan sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program masing-masing. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pembinaan atlet dan pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026, termasuk kebutuhan transportasi, akomodasi, serta pembinaan atlet.
Ayuzar juga menegaskan KONI menghormati setiap proses hukum yang ditempuh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat. Namun, apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik atau penyampaian informasi yang tidak benar, KONI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
"Kami menghormati proses hukum, tetapi jika ada pencemaran nama baik atau informasi yang tidak benar, tentu akan kami tempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan, sekaligus mendukung upaya pembinaan olahraga di Kota Makassar menuju Porprov Sulawesi Selatan 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....