Mengurai Hambatan Psikologis dan Sosial Korban Kekerasan Seksual
- 20 Jul 2026 13:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Lambatnya pengungkapan kasus kekerasan seksual hingga bertahun-tahun sering kali memicu pertanyaan dari masyarakat luas. Padahal, para korban harus berhadapan dengan tembok hambatan yang sangat tebal, baik dari segi psikologis maupun norma lingkungan.
Kepala UPTD PPA Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani dalam Program Pengarusutamaan Gender Pro 1 RRI Makassar pada Senin, 20 Juli 2026 mengungkapkan bahwa hambatan utama yang membuat korban enggan bicara adalah manipulasi psikologis dan rasa takut akan stigma. Banyak korban justru disalahkan oleh lingkungannya (victim blaming) ketika mencoba menyuarakan penderitaannya.
“Dan ini memiliki dampak trauma mendalam seperti shock, anxiety, depresi, bahkan PTSD yang dapat melumpuhkan kemampuan korban untuk mengambil keputusan secara logis termasuk melapor segera setelah kejadian. Jadi mengalami tetapi tidak segera melapor dengan banyak pertimbangan, mungkin berusaha tetapi tidak semudah itu untuk kemudian memberikan laporan,” jelas Yessy.
Selain rasa trauma, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban juga menjadi faktor penekan yang sangat kuat. Pelaku kerap memanfaatkan dominasi atau ancaman fisik dan ekonomi untuk memastikan korban tidak berani keluar dari lingkaran jebakan tersebut.
| Baca juga: Waspada Gibah dan Fitnah di Media Sosial |
Di banyak daerah, norma budaya lokal seperti menjaga siri’ atau nama baik keluarga juga turut membungkam suara korban. Korban sering diintimidasi agar merahasiakan kekerasan yang dialaminya demi menghindari rasa malu di mata umum.
“Adanya pemikiran menjaga nama baik keluarga kalau kita itu biasanya siri’. Jadi korban akhirnya ditekan untuk diam dengan alasan menjaga nama baik keluarga. Ada fenomena terjadi nih, korban mengalami kekerasan pada malam hari, kemudian tiba-tiba pertanyaannya orang, ih kenapa kamu keluar diam begitu malam hari yang dipertanyakan malah justru kelakuan korbannya bukan kelakuan pelakunya,” jelas Yessy.
Lebih lanjut dikatakan, pendampingan bagi korban kekerasan hendaknya tidak hanya berfokus pada ranah hukum semata, melainkan juga pemulihan kondisi mental. Keduanya harus berjalan secara beriringan agar korban mendapatkan rasa aman dan keadilan yang utuh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....