Pita Cukai, Salah Satu Cara Mengenali Ciri Rokok Ilegal
- 17 Jul 2026 13:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Masyarakat diajak untuk lebih peduli dengan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukan ataupun personalisasi. Demikian disampaikan Cahya Nugraha, Kepala Seksi BK dan Humas Kanwil Bea DJBC Sulbagsel saat berbincang bersama RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Kamis, 16 Juli 2026.
"Jadi emang rokok ilegal tuh punya empat ciri, Yang pertama tanpa pita cukai, Yang kedua, pakai pita cukai tapi pita cukainya palsu, Yang ketiga, pakai pita cukai tapi pita cukainya bekas, Kemudian yang keempat adalah pita cukai yang salah peruntukan, Salah peruntukan, kemudian juga ada salah personalisasi,” ungkap Cahya Nugraha kepada RRI.
Kepala Seksi BK dan Humas Kanwil Bea DJBC Sulbagsel mengatakan terdapat Dampak Ekonomi yang terjadi dari keberadaan Rokok Ilegal yaitu Rokok ilegal berdampak pada kerugian negara karena tidak membayar cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.
"Dari satu batang rokok, itu ada tiga pungutan negara Pertama ada cukai yang disetor langsung ke rekening kas negara, Yang kedua adalah pajak rokok yang untuk peruntukan provinsi, Jadi, di sini peran provinsi juga cukup besar untuk terkait dengan penerimaan pajak rokok dan Yang ketiga adalah PPN hasil tembakau, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, itu merupakan penerimaan nasional," katanya kepada RRI.
Lebih lanjut Cahya Nugraha dalam perbincangan dengan RRI mengatakan bahwa Keberadaan rokok ilegal yang kualitasnya tidak terjamin menambah dampak negatif kesehatan bagi perokok, terutama karena bahan-bahan kimia yang tidak diketahui keamanannya.
"Rokok ilegal itu tentunya diproduksi oleh pabrik-pabrik rokok yang tidak mau kelihatan lokasinya dan Dia pasti akan bersembunyi dia, Namanya juga rokok ilegal ya kan, Jadi supaya gak ketahuan petugas, aparat hukum, dia akan sembunyi-sembunyi bikin rokoknya tersebut dan kita tidak tahu ada tambahan zat apa pada rokok illegal tersebut,” kata Cahya Nugraha.
Untuk itu, Kanwil Bea DJBC Sulbagsel terus melakukan Upaya Penindakan Rokok Ilegal yakni Bea Cukai melakukan tindakan dari hulu ke hilir untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi dengan kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.
"Bea Cukai menjaga atas peredaran rokok ilegal itu supaya tidak massif, Kemudian tujuan akhirnya adalah ya memberantas rokok ilegal tersebut, Jadi, Bea Cukai memberantasnya mulai dari hulu ke hilir dan Dari pabrikan sampai kemudian distribusi, hingga ke penjual akhir,” ungkapnya kepada RRI.
Cahya Nugraha menambahkan bahwa Kasus rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan mengalami peningkatan, dari 49 juta batang pada tahun 2025 menjadi 83,9 juta batang pada semester pertama tahun 2026 dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara itu sebesar 83,9 miliar . "Kita berhasil menindak 83,9 juta batang rokok ilegal dan Kemudian, dari 83,9 juta batang itu nilai rokok tadi adalah 129 miliar, Nah, dari rokok tadi, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara itu sebesar 83,9 miliar," ungkap Kepala Seksi BK dan Humas Kanwil Bea DJBC Sulbagsel saat berbincang bersama RRI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....