Munafri: Penataan PKL Disertai Relokasi, Permodalan, dan Pendampingan Usaha
- 09 Jul 2026 18:37 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menegaskan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan selama ini bukan merupakan penggusuran. Melainkan upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, kegiatan usaha harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang dan tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
"Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan," ujar Munafri saat menerima kunjungan tim dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang melakukan penelitian bertajuk Reclaiming Public Space di Makassar, Kamis, 9 Juli 2026.
Penataan tersebut menyasar bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, serta memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, dialog, peringatan lisan hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilakukan.
Munafri menjelaskan, penataan dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kemacetan, terganggunya hak pejalan kaki, serta saluran drainase yang tertutup lapak dan memicu genangan saat hujan.
"Pendekatan tentu lewat dialog dan edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan," katanya.
Pemkot Makassar juga menyiapkan sejumlah lokasi relokasi bagi para pedagang. PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke Terminal Daya, Terminal Malengkeri dan area dalam GOR. Pedagang di Jalan Saripa Raya diberikan kesempatan berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard, sementara pedagang pasar tumpah di Jalan Veteran direlokasi ke Terminal Malengkeri. Adapun pedagang kelapa di kawasan Benteng Rotterdam dipindahkan ke Pasar Kampung Baru di Jalan WR Supratman.
"Setiap penataan lokasi lapak PKL disertai solusi dan pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tetapi ada pemberdayaan yang kami siapkan," ujar Munafri.
Selain relokasi, Pemkot Makassar juga membuka akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pedagang yang bersedia menempati lokasi legal akan difasilitasi memperoleh tambahan modal usaha melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk Bank Sulselbar.
"Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran KUR agar mereka mendapat tambahan modal usaha," ucapnya.
Munafri menambahkan, seluruh pedagang yang ditertibkan dan kembali membuka usaha di lokasi yang diperbolehkan akan dibantu mengakses pembiayaan perbankan. Selain itu, pemerintah juga akan menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembinaan dan penguatan usaha para PKL.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan karena lokasi yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar dan saluran drainase.
"Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi. Kalau belum ada modal, kita siapkan aksesnya untuk mendapatkan KUR," kata Munafri.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, mengatakan kebijakan penataan dan relokasi PKL di Makassar akan menjadi salah satu studi kasus yang dipresentasikan pada konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.
Menurutnya, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengukur dampak relokasi terhadap para pedagang secara ilmiah, mulai dari perubahan pendapatan, perkembangan usaha hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Kami ingin melihat bagaimana kondisi pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi. Dengan begitu akan terlihat dampak ekonominya secara nyata," ujar Abdullah.
Ia menilai legalitas lokasi usaha akan memudahkan pembinaan, pembentukan klaster UMKM, serta memperluas akses pedagang terhadap KUR dan program pemberdayaan lainnya.
"Ketika mereka sudah berada di tempat yang legal, tentu ada implikasi positif terhadap pembinaan usaha dan akses permodalan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....