Kemenag Maros Percepat Pendataan Wakaf, 118 Lahan Masih Diverifikasi
- 06 Jul 2026 20:15 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros – Kemenag Maros terus memperkuat tata kelola pelayanan keagamaan melalui pemutakhiran data tanah wakaf dan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (Simpenais). Program yang melibatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di 14 kecamatan ini diharapkan mampu menghadirkan data yang lebih akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan peningkatan layanan kepada masyarakat.
Kegiatan yang digelar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) tersebut diikuti operator aplikasi serta tim pemutakhiran data tanah wakaf. Selain memperkenalkan pemanfaatan Simpenais, Kemenag Maros juga menargetkan percepatan validasi data aset wakaf agar memiliki kepastian administrasi dan hukum.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros, H. Muhammad Nur Halik, menegaskan bahwa seluruh penyuluh agama harus bekerja berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. "Penyuluh harus tahu data sarana prasarana keagamaan di wilayah kerjanya. Data menjadi basis kerja yang akan memudahkan dalam menyusun program pembinaan kepada masyarakat," ujarnya, Senin 6 Juli 2026.
Menurut Nur Halik, penyuluh agama juga perlu memahami potensi sumber daya manusia di wilayah binaannya agar program pembinaan dapat berjalan lebih terarah. "Selain data sarana prasarana, penyuluh harus mengetahui data potensi SDM dan memiliki lokus binaan yang jelas sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif," katanya.
Dalam pembahasan mengenai tanah wakaf, Kemenag Maros menekankan pentingnya peran KUA sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Nur Halik menjelaskan bahwa penyuluh agama memiliki tugas membantu pewakif melengkapi dokumen sehingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat.
"Tanah wakaf mesti dicari dan dicek. Tugas penyuluh membantu pewakif menerbitkan AIW. Berdasarkan kerja sama Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional, tanah wakaf yang sudah memiliki AIW akan lebih mudah diproses untuk mendapatkan sertifikat," jelas Nur Halik.
Pelaksana Penzawa Kemenag Maros, Nabhan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data pada aplikasi SIWAK Mobile terdapat 292 lokasi tanah wakaf di Kabupaten Maros. "Sebanyak 174 lokasi sudah bersertifikat, sedangkan 118 lokasi lainnya belum bersertifikat dan akan diverifikasi langsung oleh tim dari masing-masing KUA kecamatan sebelum diperbarui dalam aplikasi," terangnya.
Selain pemutakhiran data wakaf, sosialisasi aplikasi Simpenais juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendataan penerangan agama Islam secara digital. Kegiatan yang dipandu Kepala Seksi Bimas Islam H. Ramli dan dihadiri Penzawa Mirsad itu diikuti 26 peserta, sebagai langkah Kemenag Maros memperkuat transformasi layanan berbasis teknologi sekaligus memastikan seluruh data keagamaan tersusun lebih akurat, terpadu, dan mudah diakses untuk mendukung pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....