Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Kab.Gowa

  • 06 Jul 2026 17:03 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin, 6 Juli 2026. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gowa, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gowa, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. Adapun dua rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Tata Cara Penghitungan Denda Administratif Pemanfaatan Ruang serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk rancangan Peraturan Bupati, sejumlah penyempurnaan disarankan, antara lain penyesuaian judul sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyederhanaan konsiderans, penyesuaian diktum, hingga pengkajian kembali ketentuan mengenai pengenaan denda berulang agar tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.

Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyempurnaan sistematika pengaturan, penggunaan frasa yang sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya. “Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal penyusunan regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Heny.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pendampingan melalui harmonisasi menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....