Zulkifli Hasan: Belum Terbangun KDKMP Dana Desa Tidak akan Terpotong
- 05 Jul 2026 12:04 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Dalam kunjungannya di kota Makassar, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan sejumlah progres dari pelaksanaan program Astacita dari Presiden RI Prabowo Subianto salah satunya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, yang ditargetkan rampung 40.000. Untuk itu, Desa yang belum memiliki KDKMP telah diminta untuk tidak terpangkas anggaran Dana Desanya.
Hal ini diungkapkan Menteri Zulhas, dihadapan ratusan Kepala Desa saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC APDESI 10 Kabupaten dan Kota Se Sulsel, Sabtu, 4 Juli 2026 di Balai Jendral M Yusuf.
Ia menambahkan pemerintah fokus terhadap pembangunan 40.000 KDKMP pada tahun ini, sembari menyiapkan sarana prasarana. Untuk 43.000 yang belum dibangun nanti akan dibangun, dan telah meminta buat desa yang belum ada jangan dipotong dulu dana desanya."Saya minta jangan dulu di potong dana desanya yang belum terbangun KDKMP, " kata Zulhas.
Ia menambahkan pemerintah menargetkan semua KDKMP selesai pada September mendatang, termasuk juga kesiapan manager, "Koperasinya belum jadi, akan jadi nanti September. Managernya itu selesai September, berarti akan beroperasi Oktober kira-kira baru mulai, yang gaji manager nanti dari pemerintah," katanya.
Lebih jauh, ia menyatakan kedepan berbagai bantuan dari Pemerintah akan dipusatkan melalui koperasi tersebut sehingga penyaluran lebih terintegrasi, mulai dari bantuan sosial, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga layanan pembayaran kebutuhan masyarakat direncanakan dapat diakses melalui Kopdes Merah Putih.
"PKH, bantuan alsintan dan semua bantuan pemerintah nanti di drop ke kopdes. Kopdes yang bagikan ke masyarakat. Bayar listrik dan bayar telpon nanti di kopdes. Yang subsidi pupuk dan gas nanti dijual di Kopdes," lanjutnya.
Selain menjadi pusat distribusi, koperasi juga diproyeksikan berfungsi sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat. Seperti diketahui,Anggaran Dana Desa terpangkas tahun 2026 ini. Secara nasional pemotongan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.Aturan ini mewajibkan 58,03 persen pagu dana desa nasional dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....