Kemenkum Sulsel-Pemkab Luwu Kerja Sama Pemanfaatan hingga Pelindungan KI
- 01 Jul 2026 14:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Belopa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Senin (29/6/2026). Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Luwu sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi produk unggulan daerah melalui pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan hukum di sektor KI.
Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Luwu tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati. Dari Pemerintah Kabupaten Luwu, penandatanganan dilakukan oleh Bupati Luwu, Patahudding, yang didampingi Asisten I Sekretariat Daerah, Asisten II Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Koperasi, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
Kesepakatan yang berlaku selama lima tahun ke depan tersebut menjadi momentum penting sekaligus wujud komitmen bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga potensi daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Andi Basmal mengatakan bahwa substansi utama kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan sekaligus penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
"Kerja sama ini tidak hanya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang lebih dekat kepada masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di bidang KI," ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Luwu telah memiliki potensi besar yang terbukti melalui terdaftarnya Kopi Latimojong sebagai Indikasi Geografis. Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah di pasar global. "Kopi Latimojong yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis bahkan telah menembus pasar ekspor internasional. Ini menunjukkan bahwa kekayaan intelektual mampu meningkatkan nilai tambah suatu produk. Ke depan, kita akan terus mendorong agar manfaat ekonominya semakin dirasakan oleh masyarakat Luwu," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut. Menurutnya, PKS ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual secara lebih terarah. "Kami menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. PKS ini menjadi dasar hukum yang sangat penting dalam membangun dan mengembangkan ekosistem KI di Kabupaten Luwu," kata Patahudding.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk aktif berkoordinasi agar implementasi kerja sama dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Saya meminta seluruh jajaran perangkat daerah agar aktif berkoordinasi dan bersinergi sehingga seluruh ruang lingkup kerja sama ini dapat diimplementasikan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengubah paradigma pengelolaan kekayaan intelektual, tidak hanya sebatas memberikan pelindungan hukum, tetapi juga mendorong pemanfaatannya sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Penandatanganan PKS ini merupakan upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, agar kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada aspek pelindungan hukum semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana KI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk sehingga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Demson Marihot. Selasa, 30 Juni 2026.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyebarluasan informasi, diseminasi, dan sosialisasi kekayaan intelektual; pengembangan, pembinaan, dan edukasi ekosistem KI termasuk penguatan sumber daya manusia di bidang KI; inventarisasi dan pendataan potensi kekayaan intelektual personal maupun komunal; pertukaran data dan informasi kekayaan intelektual; pembentukan regulasi mengenai pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan KI; penguatan kelembagaan serta optimalisasi layanan kekayaan intelektual pada Mal Pelayanan Publik sebagai unit pengelola KI di lingkungan pemerintah daerah; hingga penguatan identitas produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....