Penyuluhan Hukum Pidana Alternatif diberikan Bagi Warga Binaan di Rutan Pangkep
- 29 Jun 2026 00:49 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Pangkep – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep, Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya warga binaan, terhadap perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus memperkuat kesadaran hukum sebagai bagian dari pembinaan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pangkep, Jufri Rasyid menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi sarana penting untuk memberikan pengetahuan kepada warga binaan mengenai berbagai perubahan dan pengaturan baru dalam KUHP yang akan menjadi pedoman dalam sistem hukum pidana nasional.
Pada kesempatan itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Puguh Wiyono menguraikan berbagai perubahan mendasar yang diatur dalam KUHP baru dibandingkan KUHP lama. Materi yang disampaikan meliputi penerapan konsep diversi dan restorative justice, pengenalan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan kerja sosial, serta pengaturan baru mengenai kategori pidana denda sebagai bentuk pembaruan sistem pemidanaan yang lebih adaptif.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Madya Serli Randabunga menjelaskan sejumlah ketentuan baru yang turut diakomodasi dalam KUHP, di antaranya mengenai penyesatan proses peradilan, kohabitasi, pengakuan memiliki kekuatan gaib, penodaan agama, hingga pemalsuan atau manipulasi asal-usul perkawinan. Materi tersebut disampaikan agar warga binaan memahami perkembangan hukum pidana nasional beserta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Andi Fikri Fauzi Alimuddin memaparkan materi mengenai layanan bantuan hukum gratis yang disediakan negara melalui Kementerian Hukum. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru semakin memperkuat pentingnya pendampingan hukum bagi tersangka, sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan jaminan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan, salah satunya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang membuktikan penerima merupakan golongan berpenghasilan rendah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Menurutnya, peningkatan literasi dan kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum serta mampu memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
"Kami akan terus melaksanakan penyuluhan hukum kepada setiap elemen masyarakat sebagai bagian dari tugas pembinaan hukum. Harapannya, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga mampu mendorong terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, adil, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Minggu (28/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. "Kanwil Kementerian Hukum Sulsel melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyambut baik pelaksanaan penyuluhan hukum di Rutan Kelas IIB Pangkep serta mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran Rutan Pangkep, "ujarnya Minggu, 28 Juni 2026.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari target kinerja Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperluas pembinaan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman dan budaya taat hukum di Sulsel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....