Kanwil Kemenkum Sulsel Kaji Penataan Wilayah Kerja MPD Notaris

  • 25 Jun 2026 23:11 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengkaji penataan wilayah kerja Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Sulawesi Selatan. Kajian tersebut dilakukan melalui analisis terhadap kondisi geografis, jumlah penduduk, sebaran notaris, serta volume akta yang dilayani pada masing-masing wilayah kerja MPD.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan bahwa penataan wilayah kerja MPD merupakan langkah strategis untuk memastikan fungsi pengawasan notaris dapat berjalan secara optimal dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. “Pengawasan yang efektif harus didukung oleh struktur wilayah kerja yang proporsional. Karena itu, diperlukan pemetaan yang komprehensif terhadap kondisi setiap daerah agar pelaksanaan tugas MPD dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Andi Basmal.

Berdasarkan hasil analisis yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, Sulawesi Selatan memiliki 24 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 6,7 juta jiwa, 773 notaris, dan tujuh MPD yang saat ini menjalankan fungsi pengawasan. Setiap MPD memiliki karakteristik yang berbeda dari sisi luas wilayah, jumlah notaris, hingga volume akta yang dilayani.

Kajian juga menunjukkan adanya variasi beban kerja antarwilayah. Beberapa MPD membawahi daerah dengan cakupan geografis yang sangat luas dan terdiri atas beberapa kabupaten/kota, sementara wilayah lainnya memiliki konsentrasi notaris dan aktivitas pembuatan akta yang lebih tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam mengevaluasi efektivitas pembagian wilayah kerja yang ada saat ini.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa hasil kajian ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan terkait penguatan kelembagaan dan peningkatan efektivitas pengawasan notaris di daerah. “Penataan wilayah kerja MPD perlu didasarkan pada data dan kebutuhan riil di lapangan. Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris dapat dilakukan secara lebih optimal serta memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya. Kamis, 25 Juni 2026.

Selain mempertimbangkan jumlah notaris dan volume akta, kajian ini juga memperhatikan faktor aksesibilitas wilayah, kondisi geografis, serta efisiensi pelaksanaan tugas pengawasan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan formulasi yang tepat dalam mendukung pelaksanaan tugas MPD ke depan. Andi Basmal menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen mendukung penguatan sistem pengawasan notaris sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan kenotariatan.

“Melalui kajian yang berbasis data dan kondisi faktual di lapangan, kami berharap dapat menghadirkan sistem pengawasan yang semakin efektif sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan, para Ketua dan perwakilan Pengurus Daerah INI se-Sulawesi Selatan, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama jajaran. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud sinergi dalam memberikan masukan dan pertimbangan strategis terkait penataan wilayah kerja MPD Notaris guna mendukung efektivitas pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....