Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Perwalian Resmi bagi Anak Panti Asuh

  • 25 Jun 2026 14:44 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Program tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis 25 Juni 2026.

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau belum memiliki wali yang sah secara hukum.

"Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan Pemerintah Kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui proses permohonan hukum. Penetapan tersebut akan memberikan legitimasi hukum kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

"Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

Proses pendataan calon penerima perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Instansi tersebut akan melakukan verifikasi dan pendataan terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan.

"Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu," tutur Ibrahim.

Ia menambahkan, keberadaan wali yang ditetapkan pengadilan sangat penting karena anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri. Wali yang ditetapkan nantinya dapat mewakili anak dalam berbagai urusan, mulai dari administrasi kependudukan, pengurusan dokumen penting, pendidikan, hingga kepentingan hukum lainnya.

Pengalaman serupa, kata Ibrahim, pernah diterapkan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur, dan terbukti memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus memastikan seluruh anak di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

"Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa," ujar Munafri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....