Kemenkum Sulsel Berikan Layanan AHU, Laporan Tahunan PT dan Apostille
- 24 Jun 2026 19:42 WIB
- Makassar
RRI CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat melalui pemberian layanan informasi dan pendampingan permohonan yang berlangsung di Ruang Layanan pada Senin (22/6/2026). Layanan ini diberikan untuk memastikan masyarakat memperoleh kemudahan, kepastian, dan pendampingan dalam mengakses layanan hukum secara cepat, tepat, dan transparan.
Pelayanan yang diberikan oleh Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel dilaksanakan oleh petugas helpdesk AHU, Nur Agustini. Dalam pelaksanaannya, masyarakat mendapatkan berbagai layanan konsultasi dan pendampingan terkait administrasi hukum umum.
Salah satu layanan yang diberikan adalah penjelasan mengenai kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) serta prosedur pengajuan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23 melalui sistem AHU Online. Selain itu, petugas juga mendampingi pemohon dalam proses pengajuan Apostille hingga dokumen memperoleh sertifikasi Apostille dengan negara tujuan China.
Pada hari yang sama, Kanwil Kemenkum Sulsel juga melakukan pencetakan sembilan sertifikat Apostille dengan negara tujuan Korea Selatan, China, dan Chili. Layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan kemudahan legalisasi dokumen untuk kebutuhan masyarakat yang akan digunakan di luar negeri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa jajarannya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Layanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum, termasuk pemberian penjelasan terkait laporan tahunan Perseroan Terbatas maupun pencetakan sertifikat Apostille, terus kami optimalkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” ujar Demson.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan layanan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian permohonan, tetapi juga pada kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. “Bahkan apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian layanan yang disebabkan oleh faktor tertentu, kami telah menyiapkan mekanisme kompensasi sesuai standar pelayanan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Rabu (24/6/2026), menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum. “Seluruh jajaran harus terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Upaya peningkatan kualitas layanan yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Andi Basmal. Rabu, 24 Juni 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....